- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk


TS
mendadakranger
rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Quote:
rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas.
Akibat pemerkosaan itu, korban kekinian hamil empat bulan. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada 14 Februari 2020. Kekinian, IW ditahan di Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah dirudapaksa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Ari mengatakan, kejadian itu terbongkar diawali oleh kecurigaan kakak kandung korban (EW) karena melihat perubahan bentuk tubuh sang adik.
Ketika sang kakak menanyakan kepada korban terkait peristiwa itu, korban dengan bahasa isyarat tidak bersedia mengakui apa yang dialaminya.
"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan. Ketika dites, ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban. IW merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.
Menurut Indra, korban akhirnya mengakui telah dirudapaksa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe, dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.
Kakak korban, SY, lantas menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL, dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.
Berdasarkan pengakuan SY, selain merudapaksa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY.
Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.
“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.
Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.
Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.
"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," klaim IW.

Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas.
Akibat pemerkosaan itu, korban kekinian hamil empat bulan. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada 14 Februari 2020. Kekinian, IW ditahan di Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah dirudapaksa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Ari mengatakan, kejadian itu terbongkar diawali oleh kecurigaan kakak kandung korban (EW) karena melihat perubahan bentuk tubuh sang adik.
Ketika sang kakak menanyakan kepada korban terkait peristiwa itu, korban dengan bahasa isyarat tidak bersedia mengakui apa yang dialaminya.
"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan. Ketika dites, ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban. IW merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.
Menurut Indra, korban akhirnya mengakui telah dirudapaksa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe, dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.
Kakak korban, SY, lantas menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL, dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.
Berdasarkan pengakuan SY, selain merudapaksa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY.
Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.
“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.
Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.
Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.
"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," klaim IW.
Quote:
Sumur lain
Pria Beristri 2 di Aceh rudapaksa Anak Tunarungu hingga Hamil
https://regional.kompas.com/read/202...hamil?page=all
Pria Bertopeng Scream di Lhokseumawe rudapaksa Adik Ipar Penyandang Difabel
https://regional.inews.id/berita/pri...andang-difabel
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata
https://aceh.tribunnews.com/2020/03/...-tempat-wisata
Pria Beristri 2 di Aceh rudapaksa Anak Tunarungu hingga Hamil
https://regional.kompas.com/read/202...hamil?page=all
Pria Bertopeng Scream di Lhokseumawe rudapaksa Adik Ipar Penyandang Difabel
https://regional.inews.id/berita/pri...andang-difabel
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata
https://aceh.tribunnews.com/2020/03/...-tempat-wisata
Komeng TS =
Biadab kali ini orang

Korbannya adik ipar bisu dibawah umur (14 tahun)

Parahnya tuh pelaku cuma bakal kena hukuman minimal 90 sampai maximal 200 cambukan






4iinch dan 12 lainnya memberi reputasi
11
5.3K
Kutip
78
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan