Quote:
Polisi Jual Lagi Masker Sitaan, Mahfud: Boleh Asal Uangnya Tak Dimakan Sendiri
Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 14:58 WIB

Jakarta - Polisi akan menjual kembali barang bukti hasil sitaan masker kepada masyarakat dengan harga normal. Menko Polhukam Mahfud Md memperbolehkan hal itu dilakukan, asal uang hasil penjualan tidak 'dimakan' pihak kepolisian.
"Masyarakat butuh, asal uangnya tidak dimakan sendiri kan, boleh," kata Mahfud di kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Menurut Mahfud, hasil dari penjualan masker itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada negara atau dikembalikan lagi ke asalnya. Yang terpenting, kata Mahfud, uang hasil penjualan masker itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Dikembalikan ke negara bisa. Kembalikan dari mana dia disita, itu kan kalau misalnya saya nyita dari si A dia mau menjual Rp 100 ribu, polisinya jual mungkin cuma Rp 20 ribu ya kasihkan aja ke dia semua," ujar Mahfud.
"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani, gitu aja," sambungnya.
Penjualan kembali masker sitaan itu dikatakan Mahfud tidak melanggar hukum. tapi tergantung motifnya. Bila motifnya untuk menolong orang yang membutuhkan, kata Mahfud, hal itu diperbolehkan.
"Menurut saya nggak sih (melanggar hukum), tapi lihat motifnya dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjualan mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dua, satu actus reusnya sudah ada menjual tapi mens reanya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong orang yang butuh kan boleh saja gitu, nanti kan lihat motifnya," ujar Mahfud. (
DETIK)
Quote:
Nah ini win-win solution.
Si Penimbun di hukum, barang sitaan dijual harga normal (kalo bisa gratis buat yg membutuhkan), Uang penjualan bisa buat negara. Masyarakat senang, Negara senang, Penjahat melengos.

