- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI dan DPRD Kompak Ingin Naikkan Pajak Parkir
TS
DomCobbTotem
Pemprov DKI dan DPRD Kompak Ingin Naikkan Pajak Parkir
Quote:
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta sepakat merevisi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dalam klausul tersebut, eksekutif dan legislatif berencana menaikkan pajak pengelola dan pemilik parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Sudah sepuluh tahun tak ada kenaikan. Di daerah penyangga saja (Bekasi, Bogor, Tangerang), pajaknya sudah 25–30 persen,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, kepada Tempo, Kamis, 5 Maret 2020.
Pemprov DKI sebenarnya sudah berencana menaikkan pajak pengelolaan parkir sejak Agustus 2017. Namun rencana itu belum pernah dibahas bersama badan legislatif. Memasuki 2020, pemerintah baru menuntaskan draf revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010. Januari lalu, draf itu telah diserahkan ke Dewan.
Tak tercapainya penerimaan pajak daerah pada 2019 menjadi salah satu pendorong untuk segera merevisi Perda Nomor 16 itu. Bahkan, pemerintah terpaksa menunda atau memotong sebagian besar rencana anggaran belanja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hingga akhir 2019, penerimaan total pajak DKI Jakarta hanya Rp 39,5 triliun dari target sebesar Rp 44 triliun.
Sebenarnya, dari 13 komponen pajak di DKI Jakarta, salah satu pajak yang mencapai target penerimaan adalah pajak parkir. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan pajak parkir sebesar Rp 536 miliar dari target Rp 525 miliar.
Meski demikian, Pemprov dan DPRD menilai potensi penerimaan pajak dari parkir sebenarnya mencapai Rp 837 miliar per tahun. Hal ini didasarkan pada jumlah rata-rata kendaraan bermotor yang melintas di jalan Ibu Kota, yaitu 900 mobil dan 1.400 sepeda motor per hari. “Asumsi kami, harusnya lebih dari Rp 500 miliar. Kasatmata saja, banyak kok parkir yang liar. Kami juga ragu apakah pengelola parkir melaporkan pendapatan parkir sesuai kenyataan,” kata Pantas.
Menurut Pantas, DPRD mendorong pemerintah DKI Jakarta menerapkan pelaporan penerimaan pajak secara daring atau online. Dia menilai semua data obyek pajak secara faktual harus terhubung dengan Badan Penerimaan Daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah menerima data real jumlah konsumen parkir di semua tempat pengelolaan parkir. “Sekarang ini banyak bocornya,” ujar Pantas.
ADVERTISEMENT
Pejabat pelaksana tugas Bapenda DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan lembaganya memang akan menerapkan pengawasan obyek pajak secara online. Empat wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan online ini adalah data konsumen hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Bapenda, menurut dia, akan menggandeng tiga bank pelat merah, yaitu BNI, BRI, dan Bank DKI untuk meng-install sistem pelaporan online di setiap lokasi obyek pajak. “Nantinya, kami akan mendapatkan hasil pelaporan pajak sesuai transaksi yang terjadi, sebenarnya, dan real,” kata Sri.
Selain itu, dalam rapat di Bapemperda, Pemerintah Provinsi DKI akan meminta pengelola parkir tak membebankan peningkatan pajak parkir kepada konsumen. Dalam penerapannya, tarif parkir tetap normal atau berkisar Rp 5.000 per jam untuk mobil dan sepeda motor Rp 2.000 per jam. Hanya setoran pajaknya yang meningkat dari sekitar Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 per jam pada mobil dan sepeda motor dari Rp 400 menjadi Rp 600 per jam.
https://metro.tempo.co/read/1316145/.../full&view=ok
asikk makan lobster plus dpt dana pilpres 2024
kadrun2 jkt58 siap2 makin kere ya
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
Kutip
17
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan