- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nah Lho, Polisi Kaji Rencana Hancurkan Kendaraan Tidak Bayar Pajak


TS
mows
Nah Lho, Polisi Kaji Rencana Hancurkan Kendaraan Tidak Bayar Pajak
Quote:
Nah Lho, Polisi Kaji Rencana Hancurkan Kendaraan Tidak Bayar Pajak
Kamis, 05 Mar 2020 06:36 WIB
M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 05 Mar 2020 06:36 WIB
M Luthfi Andika - detikOto

Jakarta - Bagi detikers yang masih mangkir atau telat membayar pajak selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya, ada baiknya segera diurus deh. Karena kini Kepolisian Republik Indonesia mulai mengkaji rencana untuk bisa menghancurkan kendaraan pengemplang pajak.
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman.
Baca juga: Jadi Incaran Pencuri, Harga Spion Alphard Sampai Rp 7,7 Juta
"Rencana penghapusan kendaraan atau Regiden (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya sudah ada pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor. Sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Arif Fazlurrahman kepada detik.com.

Arif menjelaskan untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.
"Ada beberapa klasifikasi kendaraan yang bisa dihapuskan, intinya kendaraan dihapuskan atas dasar permohonan pemilik kendaraan. Jadi pemilik kendaraan membuat surat permohonan tolong kendaraan dihapuskan. Karena permohonan dari yang bersangkutan karena ada 2 hal. Pertama, tidak lagi digunakan di jalanan, digunakan untuk penelitian, jadi ada mobil-mobil yang digunakan di jalanan di tarik ke STM atau SMK dijadikan untuk mobil rakit. Atau kendaraan memang rusak berat sehingga minta dihapuskan," ujar Arif.
"Kedua, dihapuskan kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat regiden. Misalnya kendaraan tersebut rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas, atau kendaraan tersebut STNK-nya mati habis berlaku masa STNK dan selama 2 tahun berturut-turut tidak memperpanjang. Itu akan dikirimi surat teguran pertama, kedua, dan surat teguran ketiga. Jika tidak datang juga, baru kendaraannya akan kita akan hancurkan," tambah Arif.

Lalu kapan pihak berwajib akan mulai menghancurkan kendaraan atau scrap kendaraan yang mangkir bayar pajak?
"Untuk jawaban ini, sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena memang harus melalui kajian dan pertimbangan yang benar-benar matang untuk mensosialisasikannya. Kapan kesiapan kami? Kami menunggu petunjuk resmi dari Korlantas," ucap Arif. (DETIK)
Quote:
Polisi Bakal Hancurkan Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Sudah Punya Datanya
Kamis, 05 Mar 2020 09:29 WIB
M Luthfi Andika - detikOto

Kamis, 05 Mar 2020 09:29 WIB
M Luthfi Andika - detikOto

Jakarta - Buat pengendara atau detikers yang belum membayar pajak, segera dibayar ya. Karena saat pengendara tidak membayar pajak selama 2 tahun, setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku. Bisa jadi kendaraan detikers, masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di scrap.
Memang saat ini semuanya masih dalam kajian pihak berwajib Polri. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Arif Fazlurrahman kepada detik.com.
"Masih dikaji (Penghancuran kendaraan akibat telat bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa STNK tidak berlaku atau pajak 5 tahunan-Red). Lalu apa yang dilakukan petugas saat ini?" kata Arif.
Arif menjelaskan saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis.
"Saat ini kami masih mendatakan terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakkan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku-Red)," kata Arif.
Sayangnya, Arif belum membocorkan seberapa kendaraan yang nakal dan tidak membayar pajak kendaraan. (DETIK)
Quote:
Nah gitu dong dihancurkan.
Jadi ga ada itu tengkulak onderdil bekas dari bekas2 sitaan tapi bakal dilawan ini kayaknya sama biro2 jasa ngidupin pajak mati.
Soalnya jobnya ilang.
Jadi ga ada itu tengkulak onderdil bekas dari bekas2 sitaan tapi bakal dilawan ini kayaknya sama biro2 jasa ngidupin pajak mati.
Soalnya jobnya ilang.

Diubah oleh mows 05-03-2020 17:52






tien212700 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
9.3K
Kutip
140
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan