- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker


TS
hantupuskom
Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker
JAKARTA, KOMPAS.com - 350 dus masker disita polisi dari lokasi penimbunan di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Selasa (3/3/2020).
“Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
Meski demikian, Yusri dan Teuku Arsya belum merinci jumlah tersangka dan kronologi penimbunan itu.
Ancaman pidana penimbunan masker
Untuk informasi lebih detail Yusri akan menyampaikannya dalam rilis secepatnya.
Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Imbas kepanikan di tengah masyarakat, masker sudah sulit ditemukan di pasaran.
Selain itu, kalaupun tersedia, harganya meroket berkali-kali lipat, misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp 300.000.
Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sumur:
https://megapolitan.kompas.com/read/...350-dus-masker
Hukum penjara seumur hidup aja tuh yg nimbun

“Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
Meski demikian, Yusri dan Teuku Arsya belum merinci jumlah tersangka dan kronologi penimbunan itu.
Ancaman pidana penimbunan masker
Untuk informasi lebih detail Yusri akan menyampaikannya dalam rilis secepatnya.
Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Imbas kepanikan di tengah masyarakat, masker sudah sulit ditemukan di pasaran.
Selain itu, kalaupun tersedia, harganya meroket berkali-kali lipat, misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp 300.000.
Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sumur:
https://megapolitan.kompas.com/read/...350-dus-masker
Hukum penjara seumur hidup aja tuh yg nimbun







4iinch dan 33 lainnya memberi reputasi
34
12.1K
196


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan