- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laki-Laki yang Berhubungan Seks di Rumah Ibadah Ditetapkan Tersangka


TS
tatapok
Laki-Laki yang Berhubungan Seks di Rumah Ibadah Ditetapkan Tersangka
Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin
PADANG, KOMPAS.com - EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan tersangka.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Mushala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," kata Deny.
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).
Kronologi
Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.
Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.
Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.
Sumur
astagfirullah Propinsi mahok

PADANG, KOMPAS.com - EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan tersangka.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Mushala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," kata Deny.
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).
Kronologi
Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.
Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.
Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.
Sumur
astagfirullah Propinsi mahok


Diubah oleh tatapok 04-03-2020 15:32






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.1K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan