Kaskus

News

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Kehabisan Uang, Pria Penyuka Sesama Jenis di Sumatera Barat Bercinta di Musala
Kehabisan Uang, Pria Penyuka Sesama Jenis di Sumatera Barat Bercinta di Musala

Polisi akhirnya menetapkan pemuda berinisial EPS (23) sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan hubungan seksual sesama jenis di tempat ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat .

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut.

Awalnya, EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam sebuah musala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.


Tak punya uang
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam musala, Senin (2/3/2020).

Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di musala tersebut pada minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Merasa prihatin, pengurus musala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di musala.

Karena curiga pengurus bersama warga mendatangi musala itu.

Namun, betapa terkejutnya pengurus dan warga karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.

Oleh warga, keduanya langsung diserahkan ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra Editor : Abba Gabrillin


https://wartakota.tribunnews.com/202...usala?page=all

darmawati040Avatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan