AcehOnline2019Avatar border
TS
AcehOnline2019
Debt Colector Tarik Paksa Kendaraan, Wakapolres: Laporkan ke Polisi


LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat atau debitur memiliki tunggakan kendaraan bermotor agar jangan serta merta menyerahkan kendaraannya kepada debt colector. Jika ditarik paksa, masyarakat d-minta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Imbauan itu disampaikan Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe terkait kasus penarikan disertai perampasan yang dilakukan oleh oknum debt colector salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) asal Kota Medan, Senin (3/3/2020).

Menurutnya, apabila ada masyarakat yang berhubungan dengan pembiayaan jangan langsung menyerahkan kendaraan apabila didatangi debt colector yang merampas atau mengambil paksa kendaraan di tengah jalan, karena tindakan tersebut tidak dibenarkan.

"Jika ada silahkan laporkan ke pihak Kepolisian. Begitu juga dengan pembiayaan, tidak ada lagi yang namanya debt colector main ambil paksa mobil di jalan, mereka bisa ambil apabila ada putusan perdata dari pengadilan. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan, silahkan laporkan ke Polisi dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ahzan.


Baca selengkapnya di https://acehonline.co/nanggroe/debt-...an-ke-polisi/  
Siinaga
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
4
915
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan