Kaskus

News

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Buruh Beberkan 3 Alasan Utama Tolak Omnibus Law
 Buruh Beberkan 3 Alasan Utama Tolak Omnibus Law

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menduga poin-poin dalam Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan setidaknya ada tiga alasan yang melatari dugaan tersebut.

"Alasan pertama, di dalam RUU Cipta Kerja, tidak lagi diatur waktu kerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 22 Februari 2020.

Adapun dalam rancangan beleid itu, waktu kerja hanya diatur paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dengan begitu, ia menilai beleid yang baru tidak mengatur penetapan kerja lima hari atau enam hari. Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Said menilai, penghapusan batasan hari, membuka kemungkinan buruh bakal dipekerjakan selama 10 jam dalam sehari selama 4 hari. Asalkan, ujar dia, total jam kerjanya mencapai 40 jam.

Ia melanjutkan, KSPI turut memasalahkan penggunaan narasi 'paling lama 8 jam per hari'. "Bisa saja (buruh) hanya dipekerjakan 4 jam dalam sehari (kurang dari 8 jam), dan upahnya dibayar per jam atau berdasarkan satuan waktu," ujar Said.

Selanjutnya, alasan kedua ialah rancangan aturan itu ditengarai akan dimanfaatkan perusahaan untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu. Meski, ketentuan mengenai jenis pekerjaan itu masih akan diatur melalui peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah.

Adapun untuk alasan ketiga, KSPI menyatakan serikat mempermasalahkan waktu kerja lembur. Dalam omnibus law, kata dia, lembur diatur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan.

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, lembur hanya boleh dilakukan empat jam dalam sehari atau 14 jam dalam sepekan. Said menerangkan, buruh semestinya memiliki waktu istirahat yang cukup. "Kalau buruh diminta bekerja lebih lama, bagaimana dia bisa beristirahat cukup?" katanya.

Dari pelbagai pertimbangan itu, KSPI saat ini menolak pengesahan RUU Cipta Kerja secara menyeluruh. Said menekankan, serikat meminta pemerintah dan lembaga legislatif mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh ini.

Sebab, selain eksploitasi, buruh menduga rancangan beleid itu juga akan berdampak terhadap hilangnya hak-hak pekerja. Misalnya hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas diterapkan di core bisnis.

Omnibus law pun dikhawatirkan akan membuat aturan kerja kontrak tanpa batasan waktu, tenaga buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, buruh mudah di-PHK, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana hilang.

https://bisnis.tempo.co/read/1310818...ak-omnibus-law

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan