- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU Ketahanan Keluarga, Terinspirasi Kecabulan Caleg Kader PKS
TS
ucritucrit.
RUU Ketahanan Keluarga, Terinspirasi Kecabulan Caleg Kader PKS
Quote:
Jakarta, Gesuri.id - Sekjen Satu Pena, Kanti W Janis menanggapi alasan salah satu inisiator RUU Ketahanan Keluarga, yakni anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani, bahwa diajukannya RUU ini karena sedikitnya profil keluarga sejahtera di Indonesia
Kanti pun menyindir Netty yang merupakan istri dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan atau Aher itu. Kanti menyatakan, sangat mungkin Netty terinspirasi dari kelakuan mantan caleg dari partainya.
Kanti, merujuk pada kasus caleg berinisial AH dari PKS di Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Maret 2019. AH menjadi tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri.
"Sangat mungkin ia terinspirasi dari kelakuan mantan calegnya sendiri," ujar Kanti di akun Facebooknya, baru-baru ini.
Kanti pun 'menyentil' kinerja suami Netty, Aher selama memimpin Jabar selama 10 tahun. Hasilnya, Jawa Barat menjadi provinsi termiskin di Indonesia, teroris bertumbuhan subur, fundamentalis penghancur budaya subur, serta kawasan Puncak masih menjadi pusat "prostitusi halal".
"Partai anda (PKS) juga tidak bisa mendidik kader sendiri yang mencabuli anak kandung, sampai sekarang buron. Caleg PKS juga ada yang anggota ISIS. PKS kampanyekan poligami, anti KB. Jadi sebenarnya yang bikin keluarga itu hancur siapa ya?," tegas Kanti.
Seperti diketahui, draft RUU Ketahanan Keluarga kini sedang menuai polemik di kalangan publik. Ada poin-poin dalam draft RUU itu yang dinilai terlalu jauh masuk dalam ranah privat warga dan rumah tangga.
Salah satu poin itu adalah larangan bagi seseorang untuk mendonorkan sperma atau ovum guna keperluan mendapatkan keturunan. Hal ini berlaku untuk yang sukarela maupun yang komersial.
Poin lainnya adalah larangan bagi setiap orang untuk melakukan surogasi. Surogasi' adalah praktik sewa-menyewa rahim secara komersial atau pinjam-meminjam rahim secara sukarela yang dilakukan oleh seorang individu atau lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
RUU ini juga memiliki kecenderungan 'menyeret' perempuan ke ranah domestik, yakni hanya sekedar mengurus rumah tangga saja.
Dalam Pasal 25 ayat 3 draft RUU ini disebut bahwa istri wajib mengurusi urusan rumah tangga.
Berikut bunyi pasal itu:
Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://www.gesuri.id/pemerintahan/r...-pks-b1YHkZrv6
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.1K
Kutip
30
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan