Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Polemik Formula E, Bawahan Anies Disebut Cuma Tukang Stempel
Polemik Formula E, Bawahan Anies Disebut Cuma Tukang Stempel

Jakarta, CNN Indonesia -- Anak Buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut hanya melengkapi syarat administrasi terkait rekomendasi Formula E di Monas, Jakarta.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyusul surat disposisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal tempat perlombaan yang sudah keluar sebelum rekomendasi diberikan.

"Iya jadi pertama artinya, (Dinas Kebudayaan) tukang stempel dalam arti asal bapak senang, tukang stempel administrasi dengan niatnya mereka asal bapak senang," kata Merry saat dihubungi, Kamis (20/2).

"Secara administrasi dia hanya menyempurnakan tapi secara niat ini yang bahaya. Kita kalau punya karakter PNS asal bapak senang enggak maju-maju," lanjut dia.


Merry menjelaskan harusnya rekomendasi dari Dinas Kebudayaan keluar setelah sejumlah prosedur berlangsung. Pertama, adalah harus ada pertimbangan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI kemudian rekomendasi Surat Kepala Dinas Kebudayaan dikeluarkan.

Namun yang terjadi ialah, kata dia, Anies memberikan surat disposisi terlebih dahulu dan menetapkan lokasi perhelatan Formula E. Hal ini, kata Merry, sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komisi E saat rapat di DPRD DKI kemarin.

"Kan kita sudah tanya kenapa kamu bikin poin kedua? Dia enggak bisa jawab, akhirnya ya sudah seperti tersirat ya kaya tahu sama tahu saja. Itu tersirat dari wajah dan intonasi memelas," beber dia.


Lantaran tidak adanya izin dari TACB dalam surat rekomendasi, maka Komisi E, kata Merry, akan mendesak dilaksanakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) memutuskan nasib Formula E di Monas. Hal yang menjadi sorotan ialah rekomendasi TSP di Surat Kebudayaan tersebut tidak memenuhi prosedur.

"Kita akan rapat internal dan akan mengajukan bahwa rekomendasi TSP di surat kebudayaan itu cacat hukum. Pokoknya itu harus batal apapun caranya demi ketahanan budaya kita," tutup dia.

Sebelumnya dalam rapat dengan DPRD kemarin, Tim Sidang Pemugaran (TSP) Bambang Eryudhawan mengaku tidak tahu menahu terkait pemilihan Monas sebagai lokasi Formula E. Ia mengakui sudah ada putusan dan disposisi dari Gubernur tanggal 27 Januari terkait tempat tersebut.

"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas karena itu sudah diputuskan," kata Bambang di Rapat DPRD DKI, kemarin.

Diketahui, TSP mengeluarkan pertimbangan pada rapat 27 Januari 2020. Namun Kepala Dinas Kebudayaan sudah mengeluarkan surat sudah dikeluarkan tanggal 20 Januari 2020 tentang rekomendasi Monas.

"Dalam rapat itu hanya satu hasil rapim, yuakni tanggal 25 Oktober 2019 meneruskan lembar posisi Bapak Gubernur tanggal 9 Januari 2020 dan telah memilih dua alternatif. Maka TSP hanya mengajukan pertimbangan terkait perlakuan terhadap Cobblestone," tutup dia.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...tukang-stempel

Kang stempel dan kambing hitam...emoticon-Leh Uga

Tapi sebandinglah dgn income di apbd era kebablasan wan abudemoticon-Salaman
knoopyAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan