- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Serikat Buruh Tolak RUU Cipta Kerja karena Rugikan Pekerja


TS
jkwselalub3n4r
Serikat Buruh Tolak RUU Cipta Kerja karena Rugikan Pekerja

PRESIDEN Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa pihaknya menolak RUU Cipta Kerja.
Penolakan itu didasarkan pada penilaian terhadap pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja banyak merugikan masa depan buruh. Seperti hilangnya hak pesangon, ketidakjelasan upah, penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), bebasnya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia dan hilangnya kebebasan berserikat dalam perusahaan.
"Demikian kami sampaikan bahwa, KSBSI sebagai organisasi yang berdiri sejak tahun 1992 berprinsip mendukung pemerintah dan tindakannya yang pro pada kehidupan masyarakat dan buruh. Kami memutuskan sikap apabila selama ini pemerintah yang zalim pada pekerja atau buruh, maka KSBSI di depan untuk melawan," terang Elly di Kantor KSBSI Jakarta (19/2).
Menurutnya, seharusnya pembentukan undang-undang menciptakan kaidah baru yang nilainya lebih baik dari saat ini. Namun ternyata, nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan lebih buruk dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Berarti cukup membahayakan bagi kehidupan masyarakat dan karenanya kami menolaknya," tegasnya.
KSBSI juga menganggap sejak awal proses pembuatan draft RUU Cipta Kerja pemerintah tidak transparan. Tidak ada melibatkan unsur serikat buruh atau pekerja untuk memberikan saran dan pendapat. Mengingat RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR terindikasi bisa membunuh masa depan buruh.
KSBSI juga menyatakan perwakilan KSBSI keluar dari tim perumusan omnibus law RUU Cipta Kerja dari SK Menko Nomor 121 Tahun 2020 yang dibentuk pemerintah. Elly juga menyatakan bakal mengkampanyekan penolakan tersebut secara nasional.
"Sikap ini akan kami kampanyekan secara nasional karena prinsip-prinsip pembentukan perundang-undangan telah dilanggar oleh pemerintah," tandasnya.
KSBSI juga menyatakan bakal melakukan aksi demo jika tuntutan tidak disikapi serius oleh pemerintah dan DPR. KSBSI akan mengintruksikan kembali melakukan aksi demo ke Istana Presiden dan DPR RI. Aksi demo tidak hanya dilakukan di Ibukota Jakarta, tapi dilakukan serentak oleh seluruh pengurus dan anggota di perwakilan 27 provinsi dan kabupaten/kota pada 2-11 Maret. (OL-8).
https://mediaindonesia.com/read/deta...ugikan-pekerja






4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan