- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Spesialis Pencuri Besi Rel – Pendrol, Dibekuk


TS
menakar
Spesialis Pencuri Besi Rel – Pendrol, Dibekuk
[spoiler]
[/spoiler]
Peninjauan | Baturaja | Kriminal– Cukup lama diintai petugas, akhirnya dua spesialis pelaku pencurian pendrol rel KA, dibekuk petugasPeninjauan dan Polsek Lubuk Batang, (18/2).
Untuk membekuk dua pelaku, petugas harus menyamar sebagai pencari barang bekas. Dua pelaku yang berhasil diringkus, yakni Yulius Sandi (31), petani warga Desa Bindu, Kampung II Kecamatan Peninjauan Kab OKU, dan Sahrul Bahri (33), juga seorang petani, tinggal di desa yang sama tapi di Kampung I.

“Pelaku menggunakan palu untuk melepas pendrol dari rel KA, ” ujar teKapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH Rabu pagi (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Iptu Hamid didapatkan barang Bukti sebanyak 40 buah pendrol, dua batang besi rel jenis R 65 panjang sekitar 70 Cm, dua bilah sajam jenis pisau. Termasuk satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega-R.
“Saat ini masih mengembangkan penyelidikan. Untuk para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tegasnya.
Pelaku diduga terlibat pencuri besi di rel jalur Stasiun Peninjauan dan Lubuk Rukam Km 261 s/d 268 Desa Bindu. (*)
Spesialis Pencuri Besi Rel – Pendrol, Dibekuk

Peninjauan | Baturaja | Kriminal– Cukup lama diintai petugas, akhirnya dua spesialis pelaku pencurian pendrol rel KA, dibekuk petugasPeninjauan dan Polsek Lubuk Batang, (18/2).
Untuk membekuk dua pelaku, petugas harus menyamar sebagai pencari barang bekas. Dua pelaku yang berhasil diringkus, yakni Yulius Sandi (31), petani warga Desa Bindu, Kampung II Kecamatan Peninjauan Kab OKU, dan Sahrul Bahri (33), juga seorang petani, tinggal di desa yang sama tapi di Kampung I.

Barang Bukti hasil sitaan dari kedua tersangka
“Pelaku menggunakan palu untuk melepas pendrol dari rel KA, ” ujar teKapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH Rabu pagi (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Iptu Hamid didapatkan barang Bukti sebanyak 40 buah pendrol, dua batang besi rel jenis R 65 panjang sekitar 70 Cm, dua bilah sajam jenis pisau. Termasuk satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega-R.
“Saat ini masih mengembangkan penyelidikan. Untuk para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tegasnya.
Pelaku diduga terlibat pencuri besi di rel jalur Stasiun Peninjauan dan Lubuk Rukam Km 261 s/d 268 Desa Bindu. (*)
Spesialis Pencuri Besi Rel – Pendrol, Dibekuk
Diubah oleh menakar 19-02-2020 17:52




tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan