Kaskus

News

sivaruck4Avatar border
TS
sivaruck4
Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Prof Ade: Unprofessional, Memalukan!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 08:11 WIB

https://news.detik.com/berita/d-4904...al-memalukan/2

Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Prof Ade: Unprofessional, Memalukan!
Jakarta -
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah ketik. Pasal itu mengatur Presiden bisa mengubah UU dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Typo atau substantive error? Draf UU Cipta lapangan kerja unprofesional dan under standard," kata Prof Ade Maman Suherman saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/2/2020).
Menurut guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, terulangnya typo error dalam draft Revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja tahun 2020 sangat mengelikan sekaligus memilukan dan juga memalukan. Khususnya untuk kalangan akademisi pendidikan tinggi hukum.


"Lihat KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau Indonesian Quaalification Frame Work sebagaimana diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012. Parameter KKNI meliputi llmu pengetahuan/science,pengetahuan/knowledge,pemahaman/know how,skill, afeksi dan kompetensi," kata Dekan FH Unsoed itu.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Dengan parameter di atas, sarjana hukum fresh graduate sekalipun sangat faham dan memiliki kompetensi untuk mengexaminasi kekeliruan dalam UU Cipta Kerja. Di sisi lain, PTN/PTS FH di negeri ini mengedukasi dan meluluskan sarjana hukum, magister hukum dan doktor ilmu hukum yang wajib mengikuti standar (standard compliance) pendidikan tinggi dengan diakreditasi BAN PT bahkan oleh akreditasi internasional.
"Sungguh menggelikan sekaligus memalukan terjadi kesalahan substantif yang semestinya tidak boleh terjadi, bahkan justru berulang. Kesempurnaan suatu karya sangat ditentukan dengan bagaimana cara mengakhiri pekerjaan tersebut. Maka unsur profesionalisme, kehatihatian/prudence sangat diperlukan dalam mengelola urusan publik. Ada kecenderungan ketidakprofesionalan, kecerobohan dan selanjutnya segera bagaimana menyiapkan public excuse kepada publik," pungkas Ade.

Pasal yang dituding salah ketik yaitu BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Pasal 170 berbunyi:

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Kemenko Perekonomian menyatakan Pasal 170 telah benar dan tidak salah ketik. Tapi kata Mahfud Md, itu salah ketik. Kalau salah ketik, kok bisa lengkap panjang seperti itu Pak Mahfud?

falin182Avatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan