Quote:
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W menyebut regulasi pemberian bonus senilai 5 kali upah memberatkan pengusaha dari segi cash flow perusahaan.Namun kendati demikian Shinta menyebut pihak pengusaha akan mencoba menerima regulasi tersebut.
"Bagi pengusaha ini mengejutkan dan sangat berat dari aspek cash flow, tapi demi kemajuan ekonomi yang lebih baik kami akan berkonsultasi dengan para pelaku usaha dan mencoba menerima keputusan ini," tutur Shinta saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/2).
Shinta melanjutkan, pihak pengusaha menyadari bahwa saat ini target pertumbuhan ekonomi dalam negri belum tercapai. Proses ekspor komoditas non minyak dan gas (migas) stagnan sejak 5 tahun terakhir. Begitupun dengan neraca perdagangan yang masih mengalami deifisit.
"Dampaknya penciptaan lapangan kerja sangat kecil," ungkapnya.
Dirinya berharap, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mampu membantu para pengusaha dalam melakukan penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekpnomi.
"Kalau ini berjalan saya pikir ini tidak hanya memenuhi keinginan pengusaha, tapi terlebih menjadi keinginan seluruh masyarakat," pungkasnya.
Selain itu, dikatakan oleh Shinta poin penting dari kehadiran Omnibus Law Ciptaker ialah penyederahaan regulasi secara struktural yang akan merubah wajah perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik dan efisien. Omnibus Law Ciptaker diharapkan mampu mengakomodir kepentingan industri manufaktur baik itu padat karya maupun padat modal.
"Semua ini akan berimbas pada cipta kerja yang optimal yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan produktivitas dan performa perekonomian," paparnya. (Uta/E-1)
Sumber
