Kaskus

News

allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Resmi, Ini Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM

Resmi, Ini Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM Effektif per tanggal dua puluh dua september 2019 (22/09/2019), SIM (Surat Izin Mengemudi) berganti nama menjadi Smart SIM (Surat Izin Mengemudi ) atau dengan kata lain SIM (Surat Izin Mengemudi) Pintar. Kelebihan dari Smart SIM (Surat Izin Mengemudi ) ini ialah ia mampu menyimpan data forensik sampai dengan dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Nahhhh, terkait dengan tata cara untuk membuat Smart SIM (Surat Izin Mengemudi ) tidak mengalami perbedaan saat anda tengah mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi ) yang biasanya, yang sampai dengan saat ini masih dapat digunakan atau masih berlaku.

Resmi, Ini Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM Akan tetapi, perbedaannya hanyalah, anda tak usah capek capek untuk masuk antrian lama lama, karena dalam pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi ) ini telah diatur alur pembuatannya, sehingga diklaim bisa lebih cepat dan lebih effisien lagi dibandingkan dengan sistem yang lama.

Nah, untuk mengenai berapa ongkos atau biaya yang akan dikenakan kepada pemohon, biaya masih sama kok dengan biaya pengurusan SIM  (Surat Izin Mengemudi ) yang lama, atau dengan kata lain tidak ada mengalami kenaikan harga sepeserpun.

Dan mengenai tidak adanya perubahan harga tersebut, di pertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Yang mana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih berlaku didalam Kepolisian Negara Republik Indonesia,

mahar atau biaya atau ongkos dalam penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis jenis yang dimaksud adalah sebagai berikut ini : 


Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, sedangkan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, kemudian Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, dan pembuatan

Resmi, Ini Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, kemudian Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, dan Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, dan Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C  akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. 

Daftar diatas meerupakan daftar harga untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru. Nah bagaimana pula dengan biaya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)?. Berikut daftar harga harga untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) :

SIM A, akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM B, akan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, dan untuk SIM C, akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000 dan yang terakhir, SIM D akan dikenaskan biaya sebesar Rp 30.000.


Bagaimana gan dengan aturan terkait perubahan dari SIM biasa menjadi Smart SIM?, apakah cukup membantu agan agan sekalian, atau malah membuat agan agan sekalian kebingungan? dan terkait dengan harga yang sudah diterapkan, apakah anda sudah setuju?. Dengan mendapatkan manfaat yang lebih dari SMART SIM, jika dibandingkan dengan harga yang sudah di terapkan, apakah sudah layak? 



Sumber : otomotif.kompas.com
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
7.1K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan