Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Pasal ‘Nyalakan Lampu di Siang Hari' Digugat, Akankah Pasal Ini Dihapus?


Pasal ‘Nyalakan Lampu di Siang Hari' Digugat, Akankah Pasal Ini Dihapus?
Dephub.go.id

Bagi GanSis pengendara motor roda dua, tentu sudah familiar dengan pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dipidana seperti yang disebutkan pada pasal 293 ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka motor-motor roda dua keluaran 2015 ke atas umumnya sudah tidak mempunyai tombol untuk menghidupkan dan mematikan Lampu Utama. Lampu Utama otomatis menyala begitu kunci kontak diaktifkan atau mesin dihidupkan.

Tujuan utama ditetapkannya pasal ini adalah untuk ‘mengurangi angka kecelakaan lalu lintas’ yang disebabkan oleh pengendara yang tidak mengetahui adanya pengendara lain di belakangnya.

Nah, setelah hampir sepuluh tahun pasal ini berlaku, dan sudah banyak ‘korban’ tilang akibat melanggar aturan ini, maka baru-baru ini pasal ini ‘digugat’ oleh 2 orang mahasiswa. Sang penggugat, lebih tepatnya disebut ‘pemohon’ adalah Eliadi Hulu (EH) dan Ruben Saputra (RS), dua orang mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Keduanya melayangkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar diadakan Uji Materi terhadap pasal 107 ayat (2) tersebut.

Dasar hukum permohonan Uji Materi yang dilayangkan keduanya adalah bahwa pada bulan Juli 2019 lalu, EH mendapat sanksi tilang dari kepolisian karena tidak menyalakan Lampu Utama di siang hari. Sedangkan EH menyaksikan beberapa kali Presiden Jokowi menggunakan motor tanpa menyalakan Lampu Utama. Misalnya yang dilakukan Presiden saat menunggangi motor menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu 04 September 2018.

Pasal ‘Nyalakan Lampu di Siang Hari' Digugat, Akankah Pasal Ini Dihapus?

Pemohon mendalilkan penerapan hukum harus adil dan sama di kalangan semua masyarakat, tak terkecuali seorang Presiden. Bahkan menurutnya, sebagai pemimpin, Presiden harus mencontohkan cara berkendara yang sesuai dengan aturan hukum.

Atas permohonan tersebut, maka pada Selama 4 Februari 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi mengelar Sidang Perdana Uji Materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
****
Belum diketahui bagaimana kelanjutan sidang permohonan ini, karena masih dalam proses. Yang jelas, menurut Ane masalah menyalakan lampu utama di siang hari ini bukan hanya dikeluhkan oleh kedua pemohon, tapi juga mungkin oleh kebanyakan pengendara motor.

Alasannya, selain karena mereka sering lupa menyalakan lampu (khususnya motor yang tidak auto on), menyalakan lampu di siang hari juga tidak terbukti efektif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Rasanya tidak ada data hasil evaluasi, misalnya perbandingan angka kecelakaan lalu lintas sebelum dan sesudah diterapkannya pasal 107 ini.

Selain itu, pengalaman Ane, sudah satu kali ganti bohlam lampu utama dan lampu belakang semenjak harus dinyalakan di siang hari. Sedangkan sebelumnya, tidak pernah ganti bohlam hampir 10 tahun. Artinya, ini bisa menambah biaya perawatan motor.

Di jalanan sendiri beberapa kali Ane lihat aparat yang tidak menyalakan Lampu Utama, yang mungkin karena lupa, atau mungkin karena Bohlamnya mati duluan dan lupa mengganti. emoticon-Big Grin

Ane sendiri sih sebenarnya tidak keberatan dengan pasal ini. Hanya saja kadang lupa menyalakan lampu, dan saat ditilang baru sadar bahwa lampu tak menyala. emoticon-Big GrinNah di situ kadang Ane merasa kesal, ditilang akibat kesalahan yang tidak disadari.

Lalu bagaimana dengan pengalaman dan pendapat GanSis? Apakah pasal ini sudah selayaknya dihapus atau diamandemen saja? Silakan berikan komentar di bawah ini.(*)
****
Ref
Diubah oleh Aboeyy 06-02-2020 09:12
0
730
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan