- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
TS
AcehOnline2019
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/2/2020), memutuskan menolak kasasi yang diajukan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait putusan pengadilan atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Penulusuran acehonline.co, putusan MA tersebut tetuang dalam keputusan dengan nomor PT : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI, yang telah ditayangkan di laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/. Dalam salinan itu disebutkan putusan terhadap kasasi Irwandi Yusus Ditolak Perbaikan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan hakim terhadap Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis 8 tahun bui kepada Irwandi. Pada tingkat pengadilan tipikor, Irwandi divonis tujuh tahun kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).
Hakim juga menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."
Baca selengkapnya di https://acehonline.co/nanggroe/mahka...rwandi-yusuf/
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
927
13
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan