pujanggasenjaAvatar border
TS
pujanggasenja
Apakah Isis Itu?



ISISatau Islamic State of Iraq and Syria. Sebuah kelompok di timur tengah yang mendeklarasikan kekuasaan atas sebagian wilayah di Iraq maupun Suriah.


Belakangan ini setelah tumbangannya kelompok tersebut di garda terakhir mereka, timbul suatu permasalahan baru atas keberadaan anggota eks-Isis atau yang lebih sering disebut Kombatan Isis. Kebanyakan dari mereka adalah Wanita dan Anak-anak yang akhirnya mengungsi dan menunggu untuk dipulangkan kembali ke negara asal. Indonesia sendiri hampir terdapat sejumlah 600 orang yang terdapat di kamp pengungsian, dan terverifikasi melalui data serta foto sejumlah 100 orang diantaranya adalah wanita dan anak-anak.


Selanjutnya pertanyaan yang kerap timbul adalah, bagaimana status kewenagaraan indonesia mereka? berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.bedasarkan aturan tersebut beberapa poin dapat menggugurkan status kewarganegaraan seseorang, antara lain;


1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
9. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kimpoi, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


Poin 3, 5 serta 8 rasanya cukup jika dikatan eks-Isis ini telah gugur status kewarganegaraannya, dibuktikan melalui apa yang diberitakan banyak media. Banyak WNI yang pada akhirnya mereka menyatakan bergabung dengan kelompok tersebut, mendeklarasikan diri dengan membakar paspor milik mereka sebagai simbol penolakan kewarganegaraan. Namun menjadi polemik ketika kelompok isis ini dikatakan sebagai sebuah negara, "Lantas apakah Sebenarnya Isis itu?"


Jika dikaitkan dengan konvensi Montevideo 1993, syarat berdirinya sebuah Negara harus memenuhi syarat memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, kemampuan berhubungan dengan Negara lain, serta pengakuan kedaulatan dari negara lain. Walaupun kelompok tersebut mendeklarasikan bahwa mereka adalah negara islami, faktanya hal itu terbantahkan dengan unsur syarat sebuah negara terbentuk, dimana pengakuan kedaulatan secara utuh dari negara lain yang tak pernah kelompok itu dapatkan. Salah satu faktor krusial bahwa isis tidak layak dikatakan sebagai negara.


Dalam kontruksi Hukum Internasional, terdapat beberapa subyek hukum yang disebutkan salah satunya "Kaum Pemberontak"terdapat dua jenis kaum pemberontak, yaitu "Insurgent" dan "Belligerent", Kaum Pemberontak adalah kaum yang menolak pada suatu otoritas kekuasaan. Namun setiap pemberontak "Insurgent" tidak dapat disebut sebagai "Belligerent" karena untuk dapat diakui sebagai belligerent sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pertikaian dengan warga sipil dan lainnya.


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan


Thread Starter ini hanya pemahaman sedikit dari ane, diharapkan dapat menjadi refrensi yang berguna.
M15t
anasabila
anasabila dan M15t memberi reputasi
2
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan