- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman


TS
serikat.palak
Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman

MUJUR tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa itu sepertinya pantas dialamatkan kepada tiga penjual mi Aceh yang berduel dengan preman bertato, di Delicios Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Sumatera Utara, Rabu (29/1).
Ketiga penjual mi Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun. Padahal dari cerita banyak saksi, ketiga orang ini awalnya berusaha membela dan menyelematkan diri mereka dari ancaman sang preman yang beringas saat meminta paksa sebungkus nasi goreng.
Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32). Kini, ketiganya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Medan, Sumatera Utara setelah dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pengacara H Syarwani SH dari Law Office Syarwani SH & Associates akan mendampingi ketiga penjual mi Aceh ini untuk mendapatkan keadilan hukum.
“Peristiwa pidana ini harus dilihat secara utuh jangan parsial, harus komprehensif. Harus dilihat niat jahat itu awalnya dilakukan oleh siapa, dan ini fakta semua orang di situ malam itu tahu, niat jahat awalnya dari Abadi Bangun,” kata Syarwani dalam sebuah rekaman video yang dikirim Staf Ahli Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi, kepada Serambi Senin (3/2).
Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan, serta bertemu pengacara mereka, H Syarwani SH.
Dalam video yang direkam oleh Muhammad Daud itu, Syarwani menceritakan, malam itu Abadi Bangun datang ke kafe Mahyudi lalu meminta nasi secara paksa dan tidak membayar. Agussalim yang bertugas menjawab akan melapor dulu pada Mahyudi selaku bos kafe tersebut.
“Lalu dia marah dan memecahkan steling rak. Abadi lalu pergi dan ternyata dia balik lagi membawa parang dan menyerang,” katanya.
Di sini lah mulai ada perlawanan dari Mahyudi selaku pemilik kafe yang bertanggung jawab mengamankan suasana di kafenya itu. Mahyudi dengan sigap menangkis parang yang dihujam ke ke dirinya.
Dia berhasil, namun jempolnya luka sobek karena menangkis parang Abadi Bangun.
Setelah itu, terjadi perkelahian, Mahyudi yang harus terus membela diri tetiba mengambil kayu dan memukul Abadi Bangun lalu jatuh tersungkur.
“Karena dilihat ada balok, Mahyudi mengambil untuk menyelematkan diri karena terancam jiwanya akan dibunuh. Lalu dipukulnya, kena leher dan Abadi terjatuh,” kata Syarwani.
Abadi belum menyerah, dia kembali bangun untuk menyerang. Seketika, Mursalin dan Agussalim pun bertindak, mereka berusaha merebut parang dan saat itu Mursalin secara reflek menendang bahu dan leher Abadi Bangun, untuk melindungi diri dan pengunjung dari Abadi Bangun yang cukup beringas.
“Saat itu ada massa juga di situ. Jadi semuanya dilakukan oleh mereka karena ingin membela diri. Makanya peristiwa ini harus dilihat secara utuh, kita lihat nanti saat gelar perkara,” ujar Syarwani.
Menurutnya, tak cocok polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 170 tengan pengeroyokan.
“Semua pasal itu tidak layak, dia membela diri karena jiwanya terancam dan tertekan. Seharusnya Pasal 49 karena mereka melakukan pembelaan diri dengan terpaksa dan itu tidak boleh dipidana,” pungkas Syarwani.
Haji Uma utus staf ahli
Ditahannya tiga penjual mi Aceh dalam kasus itu membuat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma turun tangan. Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud MSi untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan.
“Saya datang untuk mendengar langsung pengakuan mereka terkait kasus ini. Dan kita sudah mendengarnya, memang jelas ketiganya membela diri pada malam itu karena mereka duluan diserang. Jadi, kita berharap, mereka dibebaskan,” kata Muhammad Daud.
Haji Uma kata Muhammad Daud prihatin atas kasus tersebut. Senator Aceh itu akan berusaha berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Makanya hari ini saya diutus ke sini untuk mendengar dulu pengakuan mereka seperti apa. Dan tenyata sudah kita dengar, benar mereka memang membela diri,” kata Muhammad Daud
Muhammad Daud menceritakan, dalam pertemuan kemarin, ketiganya ingin bebas dan tidak dijerat dalam kasus itu. Kepada Serambi, Muhammad Daud mengatakan, Mahyudi berasal dari Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Agussalim (Kepala botak) warga asal Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Sedangkan Mursalin warga asal Desa Karieng Kecamatan Grong-grong Pidie. “Harapan mereka semua dibebaskan dalam kasus ini,” pungkas Muhammad Daud.
Dijerat Pasal 338
Dikutip dari Tribun Medan, Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun, di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Jumat (31/1).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah pemilik kafe Mahyudi (38) dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32).
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1).
Polisi telah memeriksa dua belas orang saksi. "Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.
Pasca-penganiayaan itu, Delicious Cafe dan Mie Aceh Pasar Baru ditutup dan diberi tanda garis polisi. Steling Mie Aceh Pasar Baru tampak seluruhnya pecah dengan pecahan kaca berserakan di depannya
https://konfrontasi.com/content/raga...preman-bertato
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nah ini contoh hukum adat mukakpetak sumut, walau jari sobek ditebas parang preman fefek makpetak, dan membela diri pakai balok kayu, tetap saja anda bersalah dan wajib dipenjara, dipandang dari sudut hukum kearifan lokal mukakpetak sumut

Seharusnya yang terjadi, supaya tidak kenak pidana, berdasarkan hukum lobang branak mukakpetak adalah :

Nah kalo ini, tidak ada pidana, oceh, lae aceh ?

Ingat kalau di medan/sumut, anda membela diri dari preman, maka anda yang ditahan, hancur masa depan orang baik, sebagai perwujudan kearifan lokal moyang sumut






Kemaren kita di group medsos, petain daerah2 yang paling rame preman, dari medan, riau, jabodetabek, salah satu temen nyeletuk "kok daerah2 rayon jenderal mukakpetak sumut yang selalu paling rame preman?"

Harga2 di medan naik lagi barusan, semua barang naik 1500-2000, dari medsos warga medan, preman makin ramai di mana2, gerombolan kampung badur dan aur seperti hafitz, alex, jack, tony, bersama wajah2 baru malak ramai2 di sekitar jalan pemuda dan jalan pegadaian, sementara gerombolan preman Doni, malak sopir grab mobil di kfc megamas
Warga yang tinggal sekitar kantor camat medan kota juga ngeluh, katanya jumat malam kemaren, bocah2 kampung badur setelah main bola jam 11 an malam, terus berantem karena salah satu kubu menolak bayar, ternyata mereka judi halal syariat rosul petak kali deli tiap maen bola jam kalong, dan selalu bikin ribut/mencuri/merusak tanaman warga setiap kali pulang ke kampung badur

3 faktor utama inflasi medan yang melebihi ibukota dan hancurnya kota medan :
1. jendral mukakpetak
2. rohaniawan mukakpetak (ulama, pendeta, pastor, pala plontos)
3. cumik makpetak, jaminan produsen penjahat, jenderal bandit tersohor hingga malaysia dan inggris
TERIMAKASIH JENDERAL PETAK, HARGA2 NAIK LAGI,FEFEK MAMAK NGEBUL ASOY






4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.6K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan