- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UUPA Dianggap “Angin Lalu”


TS
AcehOnline2019
UUPA Dianggap “Angin Lalu”

Ketua DPR Aceh mengatakan kerja tim secara mandatori sudah selesai pada 30 September 2019 silam. Namun pada pertemuan itu, tim tersebut melaporkan kepada DPR Aceh hasil kerja sambil memaparkan kepada Anggota DPR Aceh yang baru menjabat terkait hasil kajian dan selanjutnya DPR Aceh akan memutuskan kelanjutan dari kajian dan advokasi ini.
"Narasi yang dibangun terkait UUPA oleh sebagian pihak hanya narasi politik namun secara prakteknya garis demarkasi itu tidak ada sehingga buah dari perjuangan UUPA itu sendiri seperti lahirnya Partai Lokal di Aceh juga dalam perjuangannya untuk advokasi masih terseok-seok. Dan sistem yang digunakan sekarang dalam demokrasi adalah masih sistem lama sehingga dinamika konflik politik dan konflik regulasi terus terjadi," ungkap Dahlan Jamaluddin.
Pada kesempatan ini T. Kamaruzzaman, selaku penanggungjawab menjelaskan jalan panjang penyusunan kajian dan advokasi mulai dari wawancara, pengumpulan bahan dan merumuskan hasil akhir. Latar belakang kajian dan advokasi MoU Helsinki 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah beranjak dari konflik bersenjata antaran GAM dengan Pemerintah R.I telah diselesaikan melalui sebuah perundingan damai di Helsinki-Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005. Untuk manifestasi MoU Helsinki Ini Pemerintah R.I Bersama DPR-RI telah melahirkan UUPA pada tanggal 15 Agustus 2006 di Jakarta.
"Dalam kenyataannya setelah lebih dari 14 tahun MoU Helsinki (2005-2019) dan 13 tahun UUPA (2006-2019), masih banyak hambatan dan kendala dalam penerpannya sebagai sebuah resolusi konflik yang berkelanjutan dan bermatabat bagi semua," ujarnya.
Baca selengkapnya di https://acehonline.co/headline/uupa-...p-angin-lalu/




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan