- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merasa Dihina di Youtube, FPI Akan Laporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri


TS
extreme78
Merasa Dihina di Youtube, FPI Akan Laporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri

Aziz mengatakan rencananya laporan itu akan diajukannya ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020) siang.
"Iya benar, besok kami ke Bareskrim jam 13.00 siang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/2/2020).
FPI menggugat Dosen Ilmu Komunikasi UI itu karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang dinilai telah menghina FPI dengan kata-kata kasar dalam acara bincang-bincang di channel youtube Realita TV.
"Ade Armando mengatakan bahwa "FPI itu organisasi preman, baik" dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini," tegasnya.
Rencananya, dia akan menggugat Ade Armando dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 tentang penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
https://www.suara.com/news/2020/02/0...areskrim-polri
Walaupun sebenarnya perkataan ade armando itu banyak benarnya.
Tapi yaaa kagak elok lah terlalu jujur di publik.

Kog ngaku legal yaaaa:dor
Kan blom di perpanjang SKT nya







tien212700 dan 22 lainnya memberi reputasi
21
5.9K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan