Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

totongJKWAvatar border
TS
totongJKW
Penyidik KPK yang OTT Harun Masiku Tak Dapat Gaji

 NASIONAL
 

Penyidik KPK yang OTT Harun Masiku Tak Dapat Gaji
Reporter: 
M Rosseno Aji

Editor: 
Amirullah

Rabu, 5 Februari 2020 12:55 WIB





Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersenyum setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Wahyu kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.COJakarta - Polemik pengembalian penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memberhentikan penyidik ini. Namun, Mabes Polri menyatakan tak menarik penyidiknya.
Polemik ini membuat status kepegawaian Rossa menjadi tidak jelas antara dipekerjakan di KPK atau menjadi polisi aktif. Karena statusnya yang tak jelas ini, Rossa disebut-sebut tak mendapatkan gaji untuk Februari 2020. Wadah Pegawai KPK sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa


"Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah tak lagi bekerja di komisi antikorupsi. Ia mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan. "Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan lembaganya tak menarik Rossa. "Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini," kata Argo, 31 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

Yudi menilai penarikan Rossa yang tiba-tiba terasa janggal. Rossa adalah penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku juga menjadi incaran dalam operasi itu. Namun Harun tidak berhasil ditangkap dan hingga kini masih buron.
Menurut Yudi, Rossa juga tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau diantarkan kembali ke Mabes Polri untuk dikembalikan.


LINK



Diubah oleh totongJKW 05-02-2020 15:17
latifbastian123
chisaa
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan