Quote:
TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Seorang oknum pegawai Madrasah tsanawiyah (Mts) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipecat pihak yayasan setelah mengajak siswa yang merupakan laki-laki melakukan perbuatan yang menjurus ke pencabulan.
Pria yang diketahui berinisial SR (24) tersebut mengirimkan pesan untuk melakukan masturbasi kepada para siswa melalui grup WhatsApp pada Desember 2019 lalu.
Ketua Yayasan, Setiawan Moestaman, mengatakan, pelaku yang merupakan alumni itu sudah dipecat sejak Januari lalu, tepatnya setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua siswa atas kelakuannya.
"Benar dia melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswa. Tapi belum sampai ke tindakan fisik atau pencabulan, sekarang sudah diberhentikan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Ia mengatakan, SR merupakan alumni angkatan ke-2 di sekolah itu, kemudian setelah lulus, ia dipekerjakan oleh pihak sekolah selama satu tahun karena setelah lulus tidak memiliki pekerjaan.
"Jadi lebih baik kami ajak dia bantu mengurus sekolah, tapi perbuatan dia mencoreng nama baik sekolah sehingga kami terpaksa memberhentikannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan pelaku itu diketahui setelah satu di antara orangtua siswa membaca pesan ajakan dalam grup Whatsapp tersebut.
Sehingga ajakannya gagal tetapi pihak sekokah dan orangtua tetap menganggap hal ini sudah menjurus ke pencabulan.
"Memang bercanda, tapi kalau perlakuannya tidak diketahui bisa saja kedepannya ajakan itu bisa terjadi," ucap Setiawan.
TRIBUNJABAR.ID
--------------------------------------------------------------------------
Empat Siswa MTs di Lembang Itu Diajak Berbuat Tak Senonoh oleh Gurunya, Pesan Dikirim via Whatsapp
Quote:
TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diajak oknum guru berinisial SR (24) untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke pencabulan berjumlah 4 orang.
Keempat siswa tersebut diajak untuk melakukan masturbasi. Saat melakukan ajakan tersebut pelaku mengirimkan pesan kepada para siswa itu melalui grup WhatsApp pada Desember 2019 lalu.
"Iya jumlahnya 4 orang, tidak ada siswa yang lain," ujar ketua Yayasan sekolah tersebut, Setiawan Moestaman saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Dalam menangani kasus ini, pihak sekolah telah melakukan mediasi dan hasilnya kedua belah pihak bisa berdamai, namun belakangan orangtua siswa berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Mereka memang memaafkan, tapi ada orang tua siswa yang ingin kasus ini berlanjut untuk dibawa ke ranah hukum," katanya.
Ia mengatakan, untuk saat ini semua siswa itu sudah tidak merasa trauma atas kejadian tersebut, karena pihaknya telah memberikan trauma healing.
Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, memang ada empat siswa yang diajak pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu. Namun diperkirakan jumlahnya mungkin bisa lebih banyak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat, Dian Dermawan berharap, orangtua siswa itu berani untuk melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
"Kami mengecam keras adanya kejadian itu, apalagi dilakukan oleh oknum pegawai sekolah yang harusnya mengajarkan hal yang baik bagi siswa," katanya.
Ia mengatakan, KPAI Bandung Barat akan melakukan advokasi terhadap korban dan akan berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami akan berusaha mengembalikan lagi mental anak-anak agar dapat melupakan kasus yang menimpa mereka," kata Dian.
TRIBUNJABAR.ID
--------------------------------------------------------------------------
Mungkin seks edukasi sejak dini...
Atau memang cabul ?
