Kaskus

News

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Pemprov DKI Akui Tak Rawat Lahan RTH Ahok Yang Akan Disulap Jadi Sentra Kuliner
Pemprov DKI Akui Tak Rawat Lahan RTH Ahok Yang Akan Disulap Jadi Sentra Kuliner
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ruang terbuka hijau di Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/7/2019).


Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengakui lahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Muara Karang , Jakarta Utara yang dulu dibebaskan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak dirawat dengan baik.

Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Hafidh Fathoni mengatakan, setelah dibebaskan di zaman Ahok , lahan tersebut diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Lahan yang berada di bantaran kali itu pun menjadi aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Namun, lahan ternyata tidak dipelihara dengan baik oleh direksi JakPro sebelumnya.

"Kalau dibilang RTH, itu ruang terbuka yang kemudian tidak terawat sekian lama," ucapnya, Rabu (5/2/2020).

"Direksi yang dulu tidak merawat," tambahnya menjelaskan.

Untuk itu, Hafidh pun menyebut, pihaknya berencana menyulap lahan tak terawat itu menjadi kawasan sentra kuliner.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri diam-diam telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi modal bagi PT JUP untuk membangun kawasan tersebut.

"Kalau dianggap menyalahi, kami selama punya izin kan artinya izin yang dikeluarkan harus bisa dijalankan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes keras rencana pembangunan sentra kuliner yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara .

Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok .

"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).

Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.

Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.


https://jakarta.tribunnews.com/2020/...liner?page=all

CYBERTRUCKAvatar border
latifbastian123Avatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan