- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kena Batunya! Rossa Penyidik KPK yang Sewenang-wenang Menggeledah, Dipulangkan Firli!


TS
anus.buswedan
Kena Batunya! Rossa Penyidik KPK yang Sewenang-wenang Menggeledah, Dipulangkan Firli!
tirto.id - Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Anggota Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta menyebut, akan melaporkan penyidik KPK terkait penindakan dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menerima timnya.
"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka," ungkapnya.
Wayan mempersoalkan upaya penyegelan KPK terhadap salah satu ruangan di DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) lalu.
"Ada orang yang mengaku dari KPK. Tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta diperlihatkan hanya dikibas-kibaskan," kata dia.
"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam UU KPK terbaru," lanjut dia.
Ia menduga, surat yang dikibas-kibaskan itu bukan surat penggeledahan. Sebab menurutnya penggeledahan bisa dilakukan dalam rangka penyidikan dan jika sudah memiliki tersangka. Pada akhirnya diketahui bersama bahwa penyidik KPK tersebut mengakui tidak memiliki surat perintah untuk melakukan penggeledahan.
"Pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan, tidak ada surat perintah sama sekali. Ini kan kesewenang-wenangan, termasuk informasi penyelidikan bocor ke media tujuannya menggoreng isu membuat heboh drama politis ke publik," ujarnya.
Baca: WP KPK Yudi: Kompol Rossa Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dikembalikan
tirto.id/penyidik-dilaporkan-ke-dewas-kpk-soal-penggeledahan-kantor-pdip-es4x
Mampus!! Haha
Lu pikir pimpinan yg sekarang kaleng2?
Anggota Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta menyebut, akan melaporkan penyidik KPK terkait penindakan dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menerima timnya.
"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka," ungkapnya.
Wayan mempersoalkan upaya penyegelan KPK terhadap salah satu ruangan di DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) lalu.
"Ada orang yang mengaku dari KPK. Tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta diperlihatkan hanya dikibas-kibaskan," kata dia.
"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam UU KPK terbaru," lanjut dia.
Ia menduga, surat yang dikibas-kibaskan itu bukan surat penggeledahan. Sebab menurutnya penggeledahan bisa dilakukan dalam rangka penyidikan dan jika sudah memiliki tersangka. Pada akhirnya diketahui bersama bahwa penyidik KPK tersebut mengakui tidak memiliki surat perintah untuk melakukan penggeledahan.
"Pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan, tidak ada surat perintah sama sekali. Ini kan kesewenang-wenangan, termasuk informasi penyelidikan bocor ke media tujuannya menggoreng isu membuat heboh drama politis ke publik," ujarnya.
Baca: WP KPK Yudi: Kompol Rossa Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dikembalikan
tirto.id/penyidik-dilaporkan-ke-dewas-kpk-soal-penggeledahan-kantor-pdip-es4x
Mampus!! Haha
Lu pikir pimpinan yg sekarang kaleng2?
Diubah oleh anus.buswedan 06-02-2020 00:33




4iinch dan scorpiolama memberi reputasi
2
4.1K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan