- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggap Tidak Haram, Ustad Marzuki Puluhan Tahun Jadi Pecandu Narkoba


TS
bikinmuntab
Anggap Tidak Haram, Ustad Marzuki Puluhan Tahun Jadi Pecandu Narkoba
https://www.jawapos.com/features/01/...candu-narkoba/

PECANDU: Petugas memeriksa kesehatan Ahmad Marzuki sebelum menjalani asesmen di kantor BNNK Surabaya, Jumat (31/1). (Edi Sudrajat/Jawa Pos)
Ahmad Marzuki menjadi ”budak” narkoba selama puluhan tahun. Dia membeberkan alasannya saat menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya kemarin (31/1).
Ahmad Marzuki mengaku sedikit lega. Setelah sepekan mendekam di dalam penjara, pria 46 tahun itu bisa menghirup udara segar. Berkas pengajuan asesmennya lengkap. Dia dikeluarkan sementara dari dalam sel. Dia diantar penyidik ke BNNK Surabaya. ”Mudah-mudahan disetujui,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos sebelum memasuki ruangan asesmen.
Dia mengenakan pakaian rapi ketika tiba sekitar pukul 09.00. Baju lengan pendek motif kotak dipadu dengan celana jins. Marzuki juga memakai kopiah hitam. Begitu datang, dia langsung diarahkan menuju salah satu ruangan di BNNK Surabaya untuk menjalani proses asesmen.
Di dalam ruangan itu terdapat lima orang. Dua di antaranya adalah petugas dari bidang medis. Yakni, Kasi Rehabilitasi BNNK Surabaya dr Singgih Widi Pratomo dan Kepala Departemen NAPZA RSJ Menur dr Lila Nurmayanti. Nah, tiga lainnya merupakan petugas bidang hukum. Yaitu, Kasi Pemberantasan BNNK Surabaya Kompol Damar Bastiar, jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzakki, dan Pangrestu Yuswono dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Asesmen tersebut berlangsung tertutup. Hanya, Marzuki sekilas terlihat menjalani pemeriksaan tensi darah. Dua dokter yang tergabung di bidang medis kemudian bergantian mengajaknya mengobrol. Guru di sebuah pondok pesantren (ponpes) tersebut selanjutnya memberikan keterangan kepada tiga petugas di bidang hukum. Marzuki menjalani proses asesmen sekitar dua jam. Dia langsung dibawa penyidik kembali ke Bangkalan setelahnya.
Menurut dr Singgih, hasil asesmennya kepada pria yang ditangkap polisi pada Jumat (24/1) itu cukup mencengangkan. Marzuki mengaku menjadi pemadat sejak usia 20 tahunan. ”Artinya sudah puluhan tahun,” ungkapnya. Singgih menjelaskan, keterangan itu sejalan dengan kondisi tubuhnya. Marzuki tergolong kurus. ”Bisa karena dampak narkoba yang dipakai,” jelasnya.
Dalam asesmen itu, jelas dia, Marzuki awalnya mengenal narkoba dari pergaulan. Beberapa temannya di Bangkalan adalah pemakai ganja. Dia pun ditawari. Marzuki yang tidak pernah memakai tertarik mencoba karena temannya menyebut ganja tidak dilarang oleh agama.
Marzuki semula tidak langsung percaya. Dia membaca sejumlah referensi. Nah, yang dikhawatirkan ternyata memang tidak ada. Menurut Marzuki, yang jelas dilarang di dalam agama adalah minuman keras (miras) atau khamar. ”Makanya dia pakai pakai (ganja),” tutur Singgih.
Lambat laun, pria yang pernah mengajar di Mojokerto itu ketagihan. Marzuki berdalih merasa lebih tenang setelah menikmati ganja. Dia bisa lebih fokus membaca dan mengajar.
Nah, sekitar sepuluh tahun terakhir pilihan jenis narkobanya berubah. Dari ganja menjadi sabu-sabu (SS). Awalnya juga karena teman. Marzuki termakan bujuk rayu bahwa efek narkoba berbentuk serbuk kristal warna bening itu lebih kuat. Dengan begitu, fokusnya untuk belajar dan mengajar menjadi lebih baik.
Singgih belum bisa berkomentar banyak tentang hasil asesmen itu. Dia mengaku butuh waktu untuk menarik kesimpulan dari prosesnya. Fakta yang didapat bakal dianalisis lebih dalam.
Kompol Damar Bastiar dari bidang hukum juga setali tiga uang. Menurut dia, fakta yang didapat pada proses asesmen perlu dirapatkan dulu. Sebab, pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri. ”Ada dari polisi dan kejaksaan yang ikut membuat kesimpulan,” terangnya.
Yang jelas, kata dia, rekomendasi hanyalah petunjuk. Wewenang selanjutnya terhadap tersangka tetap berada di tangan penyidik. Dengan catatan, perkaranya belum masuk ke persidangan. Jika sudah sampai pada tahap vonis, wewenang selanjutnya berada di tangan hakim.
Editor : Dhimas Ginanjar
Reporter : */c6/eko

PECANDU: Petugas memeriksa kesehatan Ahmad Marzuki sebelum menjalani asesmen di kantor BNNK Surabaya, Jumat (31/1). (Edi Sudrajat/Jawa Pos)
Ahmad Marzuki menjadi ”budak” narkoba selama puluhan tahun. Dia membeberkan alasannya saat menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya kemarin (31/1).
Ahmad Marzuki mengaku sedikit lega. Setelah sepekan mendekam di dalam penjara, pria 46 tahun itu bisa menghirup udara segar. Berkas pengajuan asesmennya lengkap. Dia dikeluarkan sementara dari dalam sel. Dia diantar penyidik ke BNNK Surabaya. ”Mudah-mudahan disetujui,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos sebelum memasuki ruangan asesmen.
Dia mengenakan pakaian rapi ketika tiba sekitar pukul 09.00. Baju lengan pendek motif kotak dipadu dengan celana jins. Marzuki juga memakai kopiah hitam. Begitu datang, dia langsung diarahkan menuju salah satu ruangan di BNNK Surabaya untuk menjalani proses asesmen.
Di dalam ruangan itu terdapat lima orang. Dua di antaranya adalah petugas dari bidang medis. Yakni, Kasi Rehabilitasi BNNK Surabaya dr Singgih Widi Pratomo dan Kepala Departemen NAPZA RSJ Menur dr Lila Nurmayanti. Nah, tiga lainnya merupakan petugas bidang hukum. Yaitu, Kasi Pemberantasan BNNK Surabaya Kompol Damar Bastiar, jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzakki, dan Pangrestu Yuswono dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Asesmen tersebut berlangsung tertutup. Hanya, Marzuki sekilas terlihat menjalani pemeriksaan tensi darah. Dua dokter yang tergabung di bidang medis kemudian bergantian mengajaknya mengobrol. Guru di sebuah pondok pesantren (ponpes) tersebut selanjutnya memberikan keterangan kepada tiga petugas di bidang hukum. Marzuki menjalani proses asesmen sekitar dua jam. Dia langsung dibawa penyidik kembali ke Bangkalan setelahnya.
Menurut dr Singgih, hasil asesmennya kepada pria yang ditangkap polisi pada Jumat (24/1) itu cukup mencengangkan. Marzuki mengaku menjadi pemadat sejak usia 20 tahunan. ”Artinya sudah puluhan tahun,” ungkapnya. Singgih menjelaskan, keterangan itu sejalan dengan kondisi tubuhnya. Marzuki tergolong kurus. ”Bisa karena dampak narkoba yang dipakai,” jelasnya.
Dalam asesmen itu, jelas dia, Marzuki awalnya mengenal narkoba dari pergaulan. Beberapa temannya di Bangkalan adalah pemakai ganja. Dia pun ditawari. Marzuki yang tidak pernah memakai tertarik mencoba karena temannya menyebut ganja tidak dilarang oleh agama.
Marzuki semula tidak langsung percaya. Dia membaca sejumlah referensi. Nah, yang dikhawatirkan ternyata memang tidak ada. Menurut Marzuki, yang jelas dilarang di dalam agama adalah minuman keras (miras) atau khamar. ”Makanya dia pakai pakai (ganja),” tutur Singgih.
Lambat laun, pria yang pernah mengajar di Mojokerto itu ketagihan. Marzuki berdalih merasa lebih tenang setelah menikmati ganja. Dia bisa lebih fokus membaca dan mengajar.
Nah, sekitar sepuluh tahun terakhir pilihan jenis narkobanya berubah. Dari ganja menjadi sabu-sabu (SS). Awalnya juga karena teman. Marzuki termakan bujuk rayu bahwa efek narkoba berbentuk serbuk kristal warna bening itu lebih kuat. Dengan begitu, fokusnya untuk belajar dan mengajar menjadi lebih baik.
Singgih belum bisa berkomentar banyak tentang hasil asesmen itu. Dia mengaku butuh waktu untuk menarik kesimpulan dari prosesnya. Fakta yang didapat bakal dianalisis lebih dalam.
Kompol Damar Bastiar dari bidang hukum juga setali tiga uang. Menurut dia, fakta yang didapat pada proses asesmen perlu dirapatkan dulu. Sebab, pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri. ”Ada dari polisi dan kejaksaan yang ikut membuat kesimpulan,” terangnya.
Yang jelas, kata dia, rekomendasi hanyalah petunjuk. Wewenang selanjutnya terhadap tersangka tetap berada di tangan penyidik. Dengan catatan, perkaranya belum masuk ke persidangan. Jika sudah sampai pada tahap vonis, wewenang selanjutnya berada di tangan hakim.
Editor : Dhimas Ginanjar
Reporter : */c6/eko






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan