shandyaulia2019Avatar border
TS
shandyaulia2019
Politikus PKS Usul Ekspor Ganja, BNN: Perlu Telusuri Motivasinya
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak tegas usulan politikus yang mendorong ganja sebagai komoditas ekspor. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tanaman itu masuk dalam narkotika golongan 1.


"Melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Februari 2020.

Arman menanggapi usulan dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis lalu, 30 Januari 2020.

Advertising

Advertising
Rafli beralasan, ganja mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja. "Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja. Jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ujarnya saat itu.


Lebih jauh Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Hingga kini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma. "Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif."

Tak hanya itu, menurut Arman, juga menegaskan belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan Undang-Undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan.

Bila hal itu dilanggar, maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. "Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat," kata Arman.

Ihwal usulan ekspor ganja itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari. Alih-alih menanggapi, Luhut justru balik melempar usulan tersebut.

"Tanya saja ke PKS yang mengusulkan," ujarnya sembari berlalu seusai menggelar rapat dengan sejumlah pihak di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat petang, 31 Januari 2020.

ANTARA | FRANCISCA CHRISTY

https://www.google.com/amp/s/bisnis....ri-motivasinya

------------------------------------------
smogal
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan