KarjoKareAvatar border
TS
KarjoKare
Keistimewaan yang Diberikan Kepada Kendaraan Listrik

Pemerintah menyambut baik perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah mengeluarkan regulasi terkait ini, pemerintah juga berencana akan membuat kendaraan listrik melalui Perusahaan Listrik Nasional. Presiden Jokowi juga sempat melontarkan pernyataan bahwa nantinya di ibukota baru semuanya akan menggunakan kendaraan listrik.


Sambutan baik pemerintah ini juga terlihat dari keistimewaan yang diberikan pemerintah pada kendaraan listrik:

Bebas dari aturan ganjil genap

Yang sama – sama kita tahu, salah satu tujuan diterapkannya sistem ganjil genap adalah untuk mengurangi tingkat polusi di Jakarta. Tidak semua mobil bisa hilir mudik di jalanan Jakarta karena penerapan aturan ini, namun hal itu tidak berlaku untuk mobil listrik. Hal ini dikarenakan mobil listrik ramah lingkungan dan tidak menyebabkan polusi udara.

Bebas BBN – KB

Baru – baru ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN – KB) untuk kendaraan listrik. Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan hybrid dan kendaraan yang menggunakan BBM. Aturan ini bisa aja menjadi alasan seseorang untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan berbasis listrik.

Punya plat nomor khusus


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan listrik akan memiliki warna plat nomor berbeda dengan yang lain. Khusus untuk kendaraan listrik, pihak kepolisian akan memberikan warna biru pada plat nomor kendaraan. Warna biru ini akan terdapat di ruang masa berlaku plat nomor. Plat nomor khusus ini diberikan dengan tujuan untuk memudahkan identifikasi dengan mobil lain yang bukan berbasis listrik.




ewaneyla99
nona212
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan