superservoAvatar border
TS
superservo
Cara Menghitung Biaya Pajak Impor Barang. BACA sebelum impor dari ebay,amazon,dll
Semoga info di bawah ini bermanfaat buat agan agan karena ane cek belum ada yang bahas ini di kaskus.emoticon-Shakehand2


Bagi yg ingin import barang2 dari LN baik melalui FEDEX, UPS, POS dll semoga artikel berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yg harus dibayar.

Ingat import barang dari luar negeri misal harga asli 600rb sampai disini total bisa mencapai 2 jt. Jadi siap siap. Intinya (harga pokok barang+ongkos kirim/fedex/ups/pos + asuransi + handling fee + bea masuk )

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)

1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
- PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
- PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
- Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
- PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
- PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/da...28PMK04_08.pdf

Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/

atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm

Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : [url]http://ircalc.usps.gov/default.aspx?…ngle&CID=10202[/url]

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
“e Service NSW BTBMI” di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:
http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini [url]http://www.postel.go.id/content/ID/r…_no-29-grd.pdf[/url]

Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

sebenernya ada juga cara2 tidak resmi tapi rasanya tidak pantas saya beberkan disini karena sama artinya mengajari orang lain untuk melakukan tindakan korupsi . kadang kita tidak sadar telah melakukan tindakan yg di kategorikan merugikan negara alias Korupsi .

sumber :detik forum (Kepatuhan Internal)
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
118.1K
300
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan