Quote:
Bejat. Itu kalimat yang tepat menggambarkan perbuatan suami istri di Kabupaten Sarolangun, Jambi. RP (17) dan istrinya NR (16) tega merudapaksa DM (16) yang tak lain teman mereka sendiri.

Ceritanya begini, pada 2 Januari 2020 lalu pelaku NR mengajak korban DM jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian, mereka pergi ke daerah Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam.

Sesampainya di Dusun Dalam sudah ada pelaku RP suami pelaku NR
menunggu di semak-semak bawah pohon sawit. Pelaku RP langsung
membekap mulut korbansambil melontarkan ancaman pembunuhan.

Mirisnya, pelaku NR malah
membantu suaminya memerkosa korban. Pelaku NR ikut
melepaskan pakaian DM, sehingga suaminya dengan
mudah merudapaksa korban. Atas perbuatan pelaku,
korban kehilangan keperawanannya.

Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk
istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan. Yang jelas, istri pelaku jadi tersangka juga, karena membantu aksi suaminya," tandas Kapolres.
Pelaku masih di bawah umur, mungkin keasyikan dalam proses reproduksi hingga ambyar pertahanan dan gol, mau gak mau jadi nikah deh. eh, si lakik taunya punya fetish buat merkaos, jadi deh pesakitan dan calon tusbolan di penjara.