Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bayukuya1988Avatar border
TS
bayukuya1988
[BAHASA KADRUN] Sekda DKI Persoalkan Istilah 'Izin' Revitalisasi Monas
Sekda DKI Persoalkan Istilah 'Izin' Revitalisasi Monas, Setneg: Tak Relevan

Jakarta - Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mempersoalkan istilah 'izin' dan 'persetujuan' dalam pembahasan revitalisasi Monas. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan hal itu tak terlalu penting untuk dibahas.
"Kami sangat paham bahwa yang tertuang dalam Perpres 25/95 adalah 'persetujuan' dan Ketua Komisi pengarah juga menggunakan kata 'persetujuan' itu dalam pernyataannya, tidak perlu dipersoalkan dan sangat tidak relevan dengan substansi masalah," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) malam.

Baca juga:
Sekda DKI soal Revitalisasi Monas: Kalimat di Keppres, Persetujuan Bukan Izin
Setya mengatakan banyak pejabat Pemprov DKI yang menyampaikan pernyataan seolah-olah pemerintah pusat tak memahami aturan. Padahal, menurut Setya, apa yang disampaikan Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sering sekali mereka memberi pernyataan seperti itu, membentuk opini seolah kami tidak paham Perpres dan telah terlibat dalam juri sayembara sehingga tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan," ujar dia.
Sebelumnya, Saefullah merasa ada pemahaman berbeda dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Karena itu, dia merasa bingung antara 'izin' dan 'persetujuan.'

"Jika ada pembangunan harus ada persetujuan, bukan izin ya. Ini kalimatnya dalam Pasal lima poin B bilangnya begitu, memberikan persetujuan. Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," ucap Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).


"Nah begitu, harusnya ini semuanya ada di sini harus mendapatkan persetujuan dari Mensetneg sebagai ketua komisi ini," ujar Saefullah.

Saefullah merasa Pemprov DKI, sebagai pengelola Monas, mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kementneg) saat proses perencanaan revitalisasi.

"Begini, dari awal perencanaan, UPT Monas sebagai penyelenggara sudah bertulis surat gitu loh ke Mensetneg, untuk keterlibatan sebagai tim juri dalam sayembara (desain) dan sudah dibalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri sayembara," ucap Saefullah.

https://m.detik.com/news/berita/d-48...eg-tak-relevan

Maklum sekda sama kayak wan Abud kurang fasih bahasa Indonesia, fasihnya cuma bahasa gurun, jadi gak ngerti kalau persetujuan dan izin itu merupakan sebuah sinonim yg artinya sama saja

Merujuk kepada KBBI

izin n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); per-setujuan membolehkan: ia telah mendapat -- untuk mendiri-kan perusahaan mebel;https://kbbi.web.id/izin-atau-ijin

emoticon-Traveller

[BAHASA KADRUN] Sekda DKI Persoalkan Istilah 'Izin' Revitalisasi Monas
Polling
0 suara
Apakah Kadrun pura-pura bego atau pura-pura pinter?
mahfudz.umri
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan