Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bikinmuntabAvatar border
TS
bikinmuntab
Pengasuh Ponpes di Kediri Ngaku Cabuli Santriwati Selama 3 Tahun
https://m.detik.com/news/berita-jawa...tahun?single=1


Kediri - Pengasuh sebuah ponpes di Kediri MN (39) mengakui telah mencabuli santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Ponpes tersebut berada di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. MN mencabuli santriwatinya karena tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.
Baca juga:
Saat Warga Kediri Gemas Ingin Hakimi Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabul

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu dan mengancam korban yang masih berusia 13 tahun. Seperti yang disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers berdasarkan pengakuan pelaku.

"Jadi pelaku ini nekat mencabuli santrinya karena nafsu melihat kemolekan tubuhnya. Selain itu pelaku mencabuli korbannya di salah satu kamar pondok dengan cara mengancam dan bujuk rayu. Saat kondisi sepi," jelas Lukman, Selasa (28/1/2020).

Terbongkarnya kasus pencabulan ini setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada sahabat dan kerabatnya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Kediri lalu korban menjalani visum.

Indeks
detikNews
Berita Jawa Timur
Pengasuh Ponpes di Kediri Ngaku Cabuli Santriwati Selama 3 Tahun
Andhika Dwi - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 21:36 WIB
Jumpa Pers Polres Kediri/Foto: Andhika Dwi Jumpa Pers Polres Kediri/Foto: Andhika Dwi

Hasil visum menunjukkan organ intim korban mengalami kerusakan. Sehingga polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

MN tega melancarkan aksi bejatnya kepada korban sejak 2017. "Pelaku ini nekat melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun lamanya terhadap santrinya sendiri," lanjut Lukman.
Baca juga:
Penjelasan RSUP dr Kariadi Semarang soal Penanganan Pasien dari Wuhan

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, akibat aksi bejatnya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

"Pelaku ini terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara UU perlindungan anak. Karena aksi bejatnya terhadap korban santrinya. Nasib beruntung juga dialami pelaku karena berhasil kita amankan sebelum ia dihakimi massa yang ngamuk," jelas Gilang.
falin182
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan