- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tak Sesuai Prosedur


TS
Erick.Moeldoko
Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tak Sesuai Prosedur
Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut turun tangan dalam persoalan revitalisasi Monas. Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan ada indikasi proyek Pemprov DKI itu tidak sesuai prosedur.
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur dari situ KLHK," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Misalnya terkait penebangan ratusan pohon di Monas. Siti mengatakan saat ini KLHK sedang mendalami apakah penebangan itu termasuk dengan kerusakan lingkungan.
"Kemudian juga di dalam kegiatan revitalisasi itu sedang dialami juga pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum. Mereka sudah turun ke lapangan untuk sedang dilihat izin yang kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas, itu dalam kegiatan apa, ada atau nggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya nah itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," tuturnya.
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan pihaknya juga sedang memeriksa mekanisme perencanaan pengendalian lingkungan dalam revitalisasi itu. Jika mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang, maka sanksi tegas mengancam Pemprov DKI.
"Jadi kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya. Kalau itu semua tidak sesuai dengan undang-undang nanti akan diambil langkah-langkah oleh selanjutnya oleh KLHK. Kalau pemberhentian sudah pasti dari komisi pengarah sudah," kata Siti.
"Sanksi tegasnya apa entar bisa dilihat macam-macam kan ada sanksi administratif teguran ada perintah pasal sesuai UU KLHK aja," sambung dia.
Pemprov DKI dan DPRD DKI sendiri sudah sepakat untuk menunda revitalisasi Monas. Revitalisasi akan dilanjut setelah ada izin dari Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Di dalam pertemuan kami dengan eksekutif, revitalisasi sementara dihentikan menunggu surat dari pada Komisi Pengarah," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur dari situ KLHK," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Misalnya terkait penebangan ratusan pohon di Monas. Siti mengatakan saat ini KLHK sedang mendalami apakah penebangan itu termasuk dengan kerusakan lingkungan.
"Kemudian juga di dalam kegiatan revitalisasi itu sedang dialami juga pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum. Mereka sudah turun ke lapangan untuk sedang dilihat izin yang kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas, itu dalam kegiatan apa, ada atau nggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya nah itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," tuturnya.
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan pihaknya juga sedang memeriksa mekanisme perencanaan pengendalian lingkungan dalam revitalisasi itu. Jika mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang, maka sanksi tegas mengancam Pemprov DKI.
"Jadi kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya. Kalau itu semua tidak sesuai dengan undang-undang nanti akan diambil langkah-langkah oleh selanjutnya oleh KLHK. Kalau pemberhentian sudah pasti dari komisi pengarah sudah," kata Siti.
"Sanksi tegasnya apa entar bisa dilihat macam-macam kan ada sanksi administratif teguran ada perintah pasal sesuai UU KLHK aja," sambung dia.
Pemprov DKI dan DPRD DKI sendiri sudah sepakat untuk menunda revitalisasi Monas. Revitalisasi akan dilanjut setelah ada izin dari Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Di dalam pertemuan kami dengan eksekutif, revitalisasi sementara dihentikan menunggu surat dari pada Komisi Pengarah," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Spoiler for link:
Quote:






tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
922
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan