- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Ngotot Berwenang Revitalisasi Kawasan Monas, Cagar Budaya Hanya di Tugu


TS
User telah dihapus
Pemprov DKI Ngotot Berwenang Revitalisasi Kawasan Monas, Cagar Budaya Hanya di Tugu

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) merupakan kawasan cagar budaya. Ia mengatakan hanya Tugu Monas yang masuk dalam kategori Cagar Budaya.
"Yang masuk cagar budaya itu tugu monas nya. Bukan kawasan monasnya," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
Lihat juga: Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah
Karena alasan itu, Cucu mengatakan tak ada permasalahan dengan revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan DKI memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan.
"Ya enggak masalah [revitalisasi] selama enggak ganggu tugu Monas-nya," lanjut dia.
Penelusuran CNNIndonesia.com, persoalan kawasan Monas tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda. Hal ini diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1)

Berdasarkan Keppres 25 Tahun 1995, pembangunan di kawasan Monas mesti melalui persetujuan Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.
Dalam Kepres 25/1995, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah Menteri Negara Sekretatis Negara (Mensekneg). Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah merangkap anggota.
Pada Pasal 5 Kepres, disebutkan tugas dari Komisi Pengarah yaitu:
a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan
Diketahui Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru, penebangan pohon ini masuk dalam proses revitalisasi Monas.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-hanya-di-tugu
Diubah oleh User telah dihapus 23-01-2020 20:48






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan