- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Cuma Jadi `Beban` Pemerintah Pusat


TS
TahukahAnda
Menteri Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Cuma Jadi `Beban` Pemerintah Pusat

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer.
Pasalnya kata dia, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.
Terutama, dikatakan Tjahjo di pemerintah daerah (pemda).
Dia bilang kehadiran tenaga honorer lebih banyak di pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik, sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat.
"Kalau daerah masih menggunakan honorer silakan, tapi pakai dana APBD, jangan pakai pusat. Semuanya harus jelas anggarannya," kata Tjahjo seperti melansir detik.com Sabtu 25 Januari 2020.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara.
Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang
tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Target penyelesaiannya sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang menggaji tenaga honorer bergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Salah satunya adalah daerah yang penghasilan asli daerah (PAD) nya kecil. Biasanya, daerah ini memenuhi kewajiban gaji dari dana transfer.
"Jadi pemda yang PAD-nya kecil biasanya dalam menggaji pegawainya masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Pos belanja pegawai bisa lebih dari 50%. Ini yang menjadi tidak bagus bagi pembangunan jika anggaran lebih besar untuk gaji," kata Paryono.
Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR.
Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.
Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.
Sumber: LawJustice
Artikel Terbaru Lainnya :
Ketemu Pengemis Maksa, Enaknya Diapain Ya ?
Pemandangan Mengerikan Bagaimana Orang China Menikmati Bayi-bayi Tikus dengan Sumpit
5 Kejadian Tragis Saat Saat Memancing, Tertusuk Ikan Hingga Meninggal Tak Tertolong
5 Fakta Iver Huitfeldt Class, Kapal Perang Buatan Denmark Rp 4,5 Triliun yang Diminati RI
10 Potret Terbaru Kota Wuhan, Titik Awal Virus Corona Mematikan. Status Lockdown, Kota Dikarantina
Ahli Epidemi Harvard: Wabah Corona Virus adalah Pandemi Termonuklir Terburuk Sepanjang Karir Saya!
Mengerikan ! Warga Wuhan Tumbang di Kerumunan dan Pinggir Jalan, Tunjukkan Kengerian Virus Corona
Muslim Uighur Dipenjara Rezim China, Sekarang Jutaan Warga China Dikarantina Virus Corona
Fakta Pohon Menangis di Jember, Keluarkan Suara Lirih Hingga Hebohkan Masyarakat
Profesor. DR. Ayatrohaedi : Prabu Siliwangi Ternyata Ada Delapan Orang
Quote:
Diubah oleh TahukahAnda 26-01-2020 13:26






tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan