- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ramai Fatwa Haram Vape oleh Muhammadiyah, Asosiasi Vaper Angkat Bicara


TS
nevertalk
Ramai Fatwa Haram Vape oleh Muhammadiyah, Asosiasi Vaper Angkat Bicara

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik alias vape. Fatwa haram vape dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," bunyi keterangan yang diterima detikcom pada Jumat (24/1/2020).
Vape disebut haram sama seperti rokok konvensional karena termasuk perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan). Majelis Tarjih PP Muhammadiyah bergerak karena melihat tren penggunaan vape yang mengkhawatirkan pada anak dan remaja.
Menanggapinya, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menghormati langkah Muhammadiyah. Menurut Johan memang penggunaan rokok di kalangan anak-anak Indonesia harus ditanggulangi.
Johan berharap ada ruang diskusi bersama untuk menghasilkan solusi.
"Kami menghormati sikap Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam di Indonesia terkait masalah ini," kata Johan saat dihubungi terpisah.
"Namun kami mengajak semua pihak untuk membuka ruang diskusi agar ada solusi produktif untuk menanggulangi penggunaan rokok di kalangan anak-anak dan dampak kesehatan yang diakibatkan penggunaan rokok," pungkasnya.
https://health.detik.com/berita-deti...13.1541780864
KALO DIHARAMIN, PENGUSAHA INI BISA RUGI LALU MATI
KARYAWAN JADI PENGANGGURAN LG
Diubah oleh nevertalk 24-01-2020 15:19






viniest dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4K
112


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan