- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Santri Laporkan Oknum Pengajar Atas Dugaan Penganiayaan ke Polres Cimahi


TS
kaum.milenial
Santri Laporkan Oknum Pengajar Atas Dugaan Penganiayaan ke Polres Cimahi
/photo/2020/01/24/343740106.jpg )
PIKIRAN RAKYAT - Seorang santri berinisial MDZ (17) melaporkan ustad pengajar di pesantren tempatnya sekolah atas dugaan penganiayaan ke Polres Cimahi. Pihak keluarga menyerahkan penyelesaian lewat jalur hukum karena tak terima atas perlakuan oknum pengajar tersebut.
Ditemui di Mapolres Cimahi Jalan jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, orangtua korban, Deddy Gunadi (42) mengatakan, dirinya melaporkan ustad ke kepolisian karena tak terima anaknya mengalami kekerasan dari pengajar tersebut.
"Anak saya cerita dia ada kesalahan, tapi hukuman di luar wajar dan menurut saya udah penyiksaan, makanya saya lapor ke polisi," ujarnya, Jumat 24 Januari 2020.
Menurut Dedi, anaknya mengalami perlakukan kasar berupa tamparan dan dilempar barang.
"Kupingnya juga luka-luka karena ditarik-tarik. Lehernya sulit nengok kiri kanan karena sakit," katanya.
Dedi enggan merinci kesalahan anaknya.
"Ya kesalahan kenakalan remaja. Dia sudah terima hukuman seperti kepala dibotak setiap bulan sampai lulus, juga ada hukuman push up dan lain-lain," jelasnya.
Dia mengaku tidak tahu apakah anaknya baru kali ini melakukan pelanggaran atau sudah sering terjadi.
"Kurang tahu soal bagaimana dia di sekolah dan hukuman sebelumnya. Yang penyiksaan ini baru terjadi kali ini, disuruh pulang sama ustad tersebut dan dia lapor ke orangtua," katanya.
Aksi dugaan kekerasan terhadap korban sempat terekam kamera CCTV milik pesantren.
"CCTV di kampus ada gambarnya seperti apa perlakuan atau sikap ustad terhadap santri. Ada juga yang menyaksikan orangtua siswa karena saat itu sedang hari libur jadi ada kunjungan keluarga. Saksi teman-teman anak yang menyaksikan juga banyak karena kejadian di luar ruangan," jelasnya.
"Kurang jelas ya, tapi memang ada luka. Sekarang juga saya suruh diam di rumah, sepertinya dia trauma ada tekanan psikologis. Kemarin dia bilang pusing dan dibawa ke dokter ternyata tensinya sangat tinggi," ungkapnya.
Pihak pesantren sudah meminta Dedi untuk datang ke pesantren untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Saya disuruh ke pesantren, mungkin pesantren mau pembelaan. Tapi saya pilih secara hukum aja bagaimana, karena tidak ingin penyiksaan terjadi ke santri lain. Untuk penyelesaian secara kekeluargaan bisa kemudian yang penting proses hukum jalan dulu saja," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKB Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pengajar terhadap santri pada Minggu 19 Januari 2020.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan langkah Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Kami juga sudah datang ke TKP untuk berkoordinasi dengan pihak pesantren," ujarnya.
Pada Jumat 24 Januari 2020, lanjut Yohanes, pihaknya memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
"Kita masih sebatas penyelidikan kasus ini, baru pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan. Intinya yang kita harus lindungan adalah hak anak dan masa depannya sesuai konsep restorative justice dalam sistem peradilan anak," katanya.***
sumur




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
716
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan