Kaskus

News

NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Kenapa Kyai Gencar Promosikan Rokok Ketimbang Zakat?
Spoiler for KMA:


Spoiler for Video:



Wapres Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar yakni mencapai Rp 230 Triliun. Nilai yang sangat fantastis bukan? Akan tetapi tidakkah Ma’ruf Amin sadar bahwa sebenarnya ada hal yang lebih fantastis. Yakni ‘zakat’ RI ke perusahaan rokok yang mencapai Rp 360-400 triliun, dan ini baru angka tahun 2017. Apakah maksudnya dari ‘zakat’ RI ke perusahaan rokok? mari kita simak penjelasan berikut :

Tanggal 5 November 2019 Wapres Ma’ruf Amin membuka World Zakat Forum (WZF) 2019 di Crown Plaza Hotel, Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, Ma’ruf Amin mengungkapkan potensi zakat di Indonesia yang mencapat Rp 230 Triliun. Namun dari jumlah tersebut baru 3.5 % atau sekitar Rp 8 Triliun yang telah dikelola. "Itu artinya masih sangat besar potensi zakat (di Indonesia) yang belum terkelola," kata Ma'ruf.

Ma’ruf mengungkapkan ada peningkatan pengumpulan zakat sebesar 24% dalam lima tahun terakhir. Namun, Kyai asal Banten itu menilai kenaikan itu relatif kecil dibandingkan dengan potensi zakat yang ada.

Detik [Wapres Ma'ruf Amin Sebut Potensi Zakat Indonesia Capai Rp 230 T]

Sungguh angka yang fantastis, bayangkan apabila potensi itu dapat dicapai, tentunya dapat meningkatkan taraf kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, angka dari potensi zakat itu tidak sefantastis ‘zakat’ yang dikeluarkan rakyat Indonesia ke perusahaan rokok.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany pernah mengatakan bahwa merokok adalah perbuatan mubazir. Pada tahun 2017 saja, perokok Indonesia sudah membakar uang senilai Rp 360-400 Triliun. "[Jumlah itu] cukup untuk membangun masjid 100 ribu [unit] senilai Rp3-4 miliar. Kalau buat menghajikan orang dengan ONH normal sekarang cukup untuk menaikkan 10 juta orang atau 200 ribu orang selama 50 tahun kalau mengacu pada kuota Indonesia," terangnya.

CNN Indonesia [Rokok, Antara Fatwa, Cukai Menggiurkan dan Biaya Kesehatan]

'Zakat' ke perusahaan rokok meningkat pada tahun 2018 saat penerimaan cukai rokok sebesar Rp 153 Triliun. Kita perkirakan cukai rokok per bungkus kira-kira bernilai 1/3 dari harga per bungkus rokok. Artinya, warga negara Indonesia membayar ‘zakat’ rokok dapat mencapai Rp 600 Triliun.

Kompas [Cukai Rokok Sumbang Rp 153 Triliun ke Kas Negara pada 2018]

Sepertinya ini juga ada andil dari Wapres Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketum MUI. Ia tidak tegas dengan mengatakan bahwa pandangan MUI tentang rokok adalah antara haram muthlaq dan makruh. Menurutnya pandangan MUI tentang rokok itu telah dibahas pada Ijtima Ulama ke-3 di Padang Panjang, Sumatera Barat tahun 2009.

MUI [Ijtima` Ulama Ke-6 Bahas 24 Masalah Kebangsaan dan Keumatan]

Padahal fatwa MUI tahun 2009 tersebut menyatakan fatwa haram soal merokok di tempat umum. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan.

Liputan 6 [MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum]

Ternyata tak hanya MUI terdahulu yang pernah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah haram. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NO. 6/SM/MTT/III/2010 Tentang Hukum Merokok bahkan menyatakan bahwa merokok haram, non-perokok dilarang mencoba merokok, dan perokok yang sudah terlanjur diwajibkan berupaya berhenti secara perlahan.

Sehingga jadi pertanyaan, apakah konflik haram-makruh ini ada sangkut pautnya terhadap sikap PBNU yang tidak sependapat dengan fatwa MUI?

"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal di Jakarta, 14 Oktober 2014 lalu.

Liputan 6 [PBNU Tak Sepakat dengan MUI soal Fatwa Haram Rokok]

Ketua MUI di Tahun 2009 Alm. Mohammad Achmad Sahal Mahfudz dan Ketua MUI 2014 Din Syamsuddin yang berasal dari Muhammadiyah tentu sepakat bahwa fatwa merokok adalah haram.

Akan tetapi, sejak Ma’ruf Amin yang juga Rais Aam NU menjadi Ketua MUI, istilah haram diperhalus menjadi antara haram muthlaq dan makruh. Tidak sadarkah Ma’ruf Amin bahwa dengan menyatakan ke-makruh-an status rokok di fatwa MUI, maka ia justru membantu industri rokok untuk terus berkembang.

Apakah sepatutnya Ma’ruf Amin mendambakan potensi zakat Rp 230 Triliun? Sedangkan di sisi lain ada nilai ‘zakat’ orang Indonesia yang telah mencapai Rp 600 Triliun untuk industri rokok.
Diubah oleh NegaraKITA 06-11-2019 20:59
Thoriq27STAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan