- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelajaran Kasus Reynhard: Korban Kekerasan Seksual Perlu Pemulihan


TS
totongJKW
Pelajaran Kasus Reynhard: Korban Kekerasan Seksual Perlu Pemulihan
Home
Opini
Pelajaran Kasus Reynhard: Korban Kekerasan Seksual Perlu Pemulihan
Oleh : Ninik Rahayu *)
OPINI
20 Januari 2020, 19:48:38 WIB

PEMBERITAAN pemerkosaan di Inggris dengan pelaku pria asal Indonesia Reynhard Sinaga, yang dihukum pidana seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, menyedot perhatian publik di tengah isu penanganan korban banjir pada awal bulan ini. Reynhard yang sedang menjalani masa studi di Inggris awalnya dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Dari pengakuan Reynhard, hubungannya dengan sesama pria didasari suka sama suka. Namun, jaksa tetap menjeratkan hukuman dengan dua kategori perbuatan kejahatan sekaligus, yaitu pemerkosaan dan serangan seksual.
Melihat pemberitaan tersebut, setidaknya ada tiga catatan penting dalam merefleksikan penanganan kasus yang sama terkait kekerasan seksual di Indonesia saat ini. Pertama, terkait proses hukum: menjaga proses hukumnya agar tidak kehilangan barang bukti dan memastikan keterbukaan serta ketersediaan saksi korban. Kedua, pemulihan bagi korban dan ketiga, upaya pencegahan dan perlindungan bagi komunitas agar peristiwa yang sama tidak berulang.
Dari proses hukum, yang dapat dipetik sebagai pelajaran, salah satunya, adalah ”tidak terpublikasikannya” masa penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan kasus tersebut. Setelah putusan sidang dijatuhkan, barulah media diperbolehkan meliput dan kemudian menggegerkan dunia.
Mengapa itu penting dan memberikan pelajaran baik? Sebab, pemberitaan secara terbuka sebelum selesainya proses hukum akan terkait langsung dengan aspek perlindungan korban. Termasuk untuk mempermudah peran korban agar berpartisipasi dalam pengungkapan kebenarannya. Korban tidak jarang akan menjadi korban untuk kali kedua atau dikenal dengan sebutan reviktimisasi korban akibat pemberitaan.
Sekalipun pengungkapan di media sering kali bertujuan untuk membantu percepatan dan penguatan pengungkapan kebenaran, di sisi lain masih ditemukan blaming the victim.
Entahlah mungkin karena tidak sengaja, sering kali pemberitaan justru mengumbar masa lalu korban, keluarga korban, kronologi peristiwa, dan lainnya yang justru dapat menjadikan korban semakin trauma dan ”sembunyi”. Padahal, di sisi lain, ketersediaan korban untuk menjadi saksi sangat diperlukan. Korban ketika bersaksi akan mengulang ingatannya kembali atas peristiwa yang hakikatnya hendak dilupakan.
Kondisi korban yang sedang trauma hebat atas peristiwa yang dialami, jika ditambah dengan pemberitaan yang substansinya menyudutkannya, justru akan semakin mengacaukan proses hukum. Pada kasus Reynhard, para korban baru mengetahui bahwa dirinya adalah korban. Maka sudah dapat dipastikan, mereka mengalami trauma dan kemarahan secara bersamaan dengan kepentingan kesaksian korban pada proses hukum.
Untuk itulah, pelajaran kedua dari kasus itu yang harus diupayakan adalah memastikan pemulihan trauma korban langsung maupun korban tidak langsung (keluarga korban maupun komunitas korban). Pemulihan trauma tersebut harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah proses hukum. Sampai saat ini, di Indonesia, pengaturan penghapusan kekerasan seksual dalam perundang-undangan hanya berfokus pada penanganan pelaku tanpa pemulihan dan perlindungan korban. Apalagi pemulihan keseimbangan dalam perlindungan martabat kemanusiaan secara utuh untuk keluarga korban serta komunitas korban.
Ketidakjelasan makna martabat kemanusiaan dan disparitas serta parsialitas dalam substansi pengaturan penghapusan kekerasan seksual memengaruhi perlindungan hukum terhadap martabat kemanusiaan, baik dalam konteks individu maupun masyarakat. Maka tidak heran kalau respons yang muncul juga menjadi beragam. Contohnya, dengan mengatasnamakan perlindungan agar masyarakat terhindar dari kasus serupa dengan kasus Reynhard, informasinya Pemkot Depok melakukan razia, terutama untuk komunitas LGBT. Tujuannya, kasus Reynhard tidak terjadi di Indonesia, spesifik di Kota Depok.
Sejumlah media menghubungi saya mengenai razia komunitas LGBT di Depok. Saya memang tidak melakukan konfirmasi, apa yang melatarbelakangi dan apa benar dilakukannya razia tersebut, serta mengapa razia dilakukan di Depok. Apa karena asal tempat tinggal terdakwa Reynhard?
Yang jelas, kalaupun tujuannya mencegah dan melindungi, semestinya razia dilaksanakan dengan memastikan tempat dan fasilitas publik ”terjaga”. Mulai aspek penerangan, aparat yang bertugas, maupun tim rescue yang siap siaga memberikan pertolongan. Misalnya di terminal, mal, tempat kerja, atau lokasi pejalan kaki yang gelap/sempit dan kurang penerangan, yang dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual.
Bukan dengan cara mengintimidasi dan merazia orang yang justru bisa berdampak pada ketakutan dan blaming korban dan pada komunitas korban. Bahkan, kalau menggunakan pendekatan distributive justice James Dignan, bukan hanya korban, tetapi juga pelaku, yaitu dengan cara bagaimana mengamankan reparasi bagi korban dan rehabilitasi pelaku.
Pemulihan korban sangatlah penting. Finkelhor dan Browne menemukan empat jenis dari efek trauma akibat kekerasan seksual: (1) Betrayal (pengkhianatan) kepercayaan, (2) traumatic sexualization (trauma secara seksual), (3) powerlessness (merasa tidak berdaya), dan (4) stigmatization. Empat dampak tersebut sangat mungkin dialami korban kekerasan seksual. Selain itu memengaruhi orang-orang terdekat korban seperti anggota keluarga, pasangan, termasuk rekan kerja.
Mereka bisa jadi akan mengalami reaksi yang serupa dengan korban. Perasaan marah, tidak berdaya, shock, tak percaya, merasa bersalah, takut, atau malu. Mereka mungkin merasa marah kepada diri mereka sendiri, terhadap korban, atau terhadap pelaku. Maka perlindungan dan pemulihan dari kekerasan seksual tidaklah cukup jika hanya diberikan kepada korban langsung, tapi juga diberikan dalam makna yang lebih luas, yaitu keluarga dan komunitas. (*)
[hr]
*) Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI
LINK
Opini
Pelajaran Kasus Reynhard: Korban Kekerasan Seksual Perlu Pemulihan
Oleh : Ninik Rahayu *)
OPINI
20 Januari 2020, 19:48:38 WIB

PEMBERITAAN pemerkosaan di Inggris dengan pelaku pria asal Indonesia Reynhard Sinaga, yang dihukum pidana seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, menyedot perhatian publik di tengah isu penanganan korban banjir pada awal bulan ini. Reynhard yang sedang menjalani masa studi di Inggris awalnya dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Dari pengakuan Reynhard, hubungannya dengan sesama pria didasari suka sama suka. Namun, jaksa tetap menjeratkan hukuman dengan dua kategori perbuatan kejahatan sekaligus, yaitu pemerkosaan dan serangan seksual.
Melihat pemberitaan tersebut, setidaknya ada tiga catatan penting dalam merefleksikan penanganan kasus yang sama terkait kekerasan seksual di Indonesia saat ini. Pertama, terkait proses hukum: menjaga proses hukumnya agar tidak kehilangan barang bukti dan memastikan keterbukaan serta ketersediaan saksi korban. Kedua, pemulihan bagi korban dan ketiga, upaya pencegahan dan perlindungan bagi komunitas agar peristiwa yang sama tidak berulang.
Dari proses hukum, yang dapat dipetik sebagai pelajaran, salah satunya, adalah ”tidak terpublikasikannya” masa penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan kasus tersebut. Setelah putusan sidang dijatuhkan, barulah media diperbolehkan meliput dan kemudian menggegerkan dunia.
Mengapa itu penting dan memberikan pelajaran baik? Sebab, pemberitaan secara terbuka sebelum selesainya proses hukum akan terkait langsung dengan aspek perlindungan korban. Termasuk untuk mempermudah peran korban agar berpartisipasi dalam pengungkapan kebenarannya. Korban tidak jarang akan menjadi korban untuk kali kedua atau dikenal dengan sebutan reviktimisasi korban akibat pemberitaan.
Sekalipun pengungkapan di media sering kali bertujuan untuk membantu percepatan dan penguatan pengungkapan kebenaran, di sisi lain masih ditemukan blaming the victim.
Entahlah mungkin karena tidak sengaja, sering kali pemberitaan justru mengumbar masa lalu korban, keluarga korban, kronologi peristiwa, dan lainnya yang justru dapat menjadikan korban semakin trauma dan ”sembunyi”. Padahal, di sisi lain, ketersediaan korban untuk menjadi saksi sangat diperlukan. Korban ketika bersaksi akan mengulang ingatannya kembali atas peristiwa yang hakikatnya hendak dilupakan.
Kondisi korban yang sedang trauma hebat atas peristiwa yang dialami, jika ditambah dengan pemberitaan yang substansinya menyudutkannya, justru akan semakin mengacaukan proses hukum. Pada kasus Reynhard, para korban baru mengetahui bahwa dirinya adalah korban. Maka sudah dapat dipastikan, mereka mengalami trauma dan kemarahan secara bersamaan dengan kepentingan kesaksian korban pada proses hukum.
Untuk itulah, pelajaran kedua dari kasus itu yang harus diupayakan adalah memastikan pemulihan trauma korban langsung maupun korban tidak langsung (keluarga korban maupun komunitas korban). Pemulihan trauma tersebut harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah proses hukum. Sampai saat ini, di Indonesia, pengaturan penghapusan kekerasan seksual dalam perundang-undangan hanya berfokus pada penanganan pelaku tanpa pemulihan dan perlindungan korban. Apalagi pemulihan keseimbangan dalam perlindungan martabat kemanusiaan secara utuh untuk keluarga korban serta komunitas korban.
Ketidakjelasan makna martabat kemanusiaan dan disparitas serta parsialitas dalam substansi pengaturan penghapusan kekerasan seksual memengaruhi perlindungan hukum terhadap martabat kemanusiaan, baik dalam konteks individu maupun masyarakat. Maka tidak heran kalau respons yang muncul juga menjadi beragam. Contohnya, dengan mengatasnamakan perlindungan agar masyarakat terhindar dari kasus serupa dengan kasus Reynhard, informasinya Pemkot Depok melakukan razia, terutama untuk komunitas LGBT. Tujuannya, kasus Reynhard tidak terjadi di Indonesia, spesifik di Kota Depok.
Sejumlah media menghubungi saya mengenai razia komunitas LGBT di Depok. Saya memang tidak melakukan konfirmasi, apa yang melatarbelakangi dan apa benar dilakukannya razia tersebut, serta mengapa razia dilakukan di Depok. Apa karena asal tempat tinggal terdakwa Reynhard?
Yang jelas, kalaupun tujuannya mencegah dan melindungi, semestinya razia dilaksanakan dengan memastikan tempat dan fasilitas publik ”terjaga”. Mulai aspek penerangan, aparat yang bertugas, maupun tim rescue yang siap siaga memberikan pertolongan. Misalnya di terminal, mal, tempat kerja, atau lokasi pejalan kaki yang gelap/sempit dan kurang penerangan, yang dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual.
Bukan dengan cara mengintimidasi dan merazia orang yang justru bisa berdampak pada ketakutan dan blaming korban dan pada komunitas korban. Bahkan, kalau menggunakan pendekatan distributive justice James Dignan, bukan hanya korban, tetapi juga pelaku, yaitu dengan cara bagaimana mengamankan reparasi bagi korban dan rehabilitasi pelaku.
Pemulihan korban sangatlah penting. Finkelhor dan Browne menemukan empat jenis dari efek trauma akibat kekerasan seksual: (1) Betrayal (pengkhianatan) kepercayaan, (2) traumatic sexualization (trauma secara seksual), (3) powerlessness (merasa tidak berdaya), dan (4) stigmatization. Empat dampak tersebut sangat mungkin dialami korban kekerasan seksual. Selain itu memengaruhi orang-orang terdekat korban seperti anggota keluarga, pasangan, termasuk rekan kerja.
Mereka bisa jadi akan mengalami reaksi yang serupa dengan korban. Perasaan marah, tidak berdaya, shock, tak percaya, merasa bersalah, takut, atau malu. Mereka mungkin merasa marah kepada diri mereka sendiri, terhadap korban, atau terhadap pelaku. Maka perlindungan dan pemulihan dari kekerasan seksual tidaklah cukup jika hanya diberikan kepada korban langsung, tapi juga diberikan dalam makna yang lebih luas, yaitu keluarga dan komunitas. (*)
[hr]
*) Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI
LINK






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
753
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan