- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Izin Geledah KPK, Ketua Dewas: Kalau Ada Permintaan 1 x 24 Jam Pasti Diterbitkan


TS
User telah dihapus
Soal Izin Geledah KPK, Ketua Dewas: Kalau Ada Permintaan 1 x 24 Jam Pasti Diterbitkan
Surat izin penggeledehan kantor PDI-Perjuangan masih menjadi pertanyaan. Satu sisi, KPK mengatakan belum mengantongi atau masih menunggu diterbitkan izin oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sendiri dengan tegas menyatakan kalau ada permintaan izin, selama 1×24 jam langsung diterbitkan.
Hal itu disampaikan Tumpak di acara Mata Najwa, Rabu (15/1) malam.
Meski tidak gamblang mengatakan KPK sudah atau belum mengajukan surat permohonan izin geledah, namun Tumpak menjawab diplomatis.
"Kalau ada izin, kami keluarkan 1×24 jam,” jelas Tumpak yang tampil perdana di media, khususnya Najwa usai dilantik beberapa waktu lalu.
Namun, Najwa, menyangkan pimpinan KPK yang sebelumnya confirm hadir, malah tidak kelihatan di acara tersebut.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi kehadiran seluruh jajaran pimpinan KPK sebelumnya, tapi membatalkan kehadirannya," katanya.
"Bahkan juru bicaranya pun tidak datang ke Mata Najwa. Terima kasih ketua dewan pengawas,” katanya mengalihkan pembicaraan ke Tumpak yang akhirnya jadi narsum seorang diri.
Najwa lantas mengajukan pertanyaan ke Tumpak soal beralasan tidak Dewas dituding menghambat kerja KPK.
Tumpak mengatakan, seluruh jajaran Dewas KPK sudah komitmen untuk tidak akan mempersulit apa yang akan dilakukan KPK.
Salah satu yang berhubungan dengan penindakan, Dewas akan memberikan izin atau tidak memberikan izin atas tindakan-tindakan umpamanya melakukan penyuapan, penggeledehan maupun penyitaan.
"UU Berkata, ini sudah harus diberikan oleh Dewas 1 x 24. Kami sudah berkomitmen dengan semua anggota dewas bahwa 1 x 24 jam itu harus kami lakukan dan kami terima dan bisa kami lakukan,” jawab Tumpak.
Ditanya yang terjadi dengan kantor PDIP Perjuangan yang sampai sekarang belum juga digeledah?
Tumpak menjawab, masalah penggeledehan itu termasuk dalam masalah yang tidak bisa diungkapkannya. Itu bagian dari penanganan suatu perkara apalagi itu di tingkat penyelidikan.
"Tidaklah mungkin Najwa tanya saya, apakah Dewas sudah memberikan izin, tentu saya tidak akan katakan. Apakah Dewas tidak memberikan izin, saya tidak akan menjawab,” jawab diplomatis.
Tumpak dicecar Najwa dengan pernyataan komisioner KPK Nurul Gufro di media. Yang berkata bukan saya. Saya akan tunjukan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Saya akan tunjukan. Ia mengatakan permohonan izin penggeledahan kantor PDIP Perjuangan dari dewan pengawas hingga tadi pagi belum juga turun. Kita akan tunjukan. Ini katanya. Hingga tadi, KPK masih menunggu persetujuan Dewas dan belum bisa berbuat apa-apa,” tanya Najwa.
Menjawab hal itu, Tumpak lagi-lagi tidak menjawab gamblang. Ia hanya mengatakan, izin dari Dewas 1×24 jam akan dikeluarkan jika ada permintaan.
"Kalau ada izin. Tetap 1×24 jam. Kalau ada permintaan, 1×24 jam akan kami berikana atau tidak. Kami layani. Janji saya itu. Kalau Najwa tanya, apakah ini sudah dimintakan izin, itu saja kuncinya. Kalau ada permintaan, 1×24 jam itu akan kami layani atau tidak,” tegas Tumpak.
Ditanya Najwa lagi soal izin ini, Tumpak sekali lagi hanya mengatakan ‘kalau ada permintaan’.
Najwa lantas menyimpulkan jika izin geledah dari KPK belum diajukan ke Dewas sampai sekarang.
Sembari tersenyum menjawab pertanyaan Najwa, Tumpak berkata, tinggal bagaimana penafsiranya toh,” katanya seolah menegaskan jika KPK belum mengajukan permohonan izin geledah ini.[dzk]
http://www.rmolbanten.com/read/2020/...i-Diterbitkan-
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sendiri dengan tegas menyatakan kalau ada permintaan izin, selama 1×24 jam langsung diterbitkan.
Hal itu disampaikan Tumpak di acara Mata Najwa, Rabu (15/1) malam.
Meski tidak gamblang mengatakan KPK sudah atau belum mengajukan surat permohonan izin geledah, namun Tumpak menjawab diplomatis.
"Kalau ada izin, kami keluarkan 1×24 jam,” jelas Tumpak yang tampil perdana di media, khususnya Najwa usai dilantik beberapa waktu lalu.
Namun, Najwa, menyangkan pimpinan KPK yang sebelumnya confirm hadir, malah tidak kelihatan di acara tersebut.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi kehadiran seluruh jajaran pimpinan KPK sebelumnya, tapi membatalkan kehadirannya," katanya.
"Bahkan juru bicaranya pun tidak datang ke Mata Najwa. Terima kasih ketua dewan pengawas,” katanya mengalihkan pembicaraan ke Tumpak yang akhirnya jadi narsum seorang diri.
Najwa lantas mengajukan pertanyaan ke Tumpak soal beralasan tidak Dewas dituding menghambat kerja KPK.
Tumpak mengatakan, seluruh jajaran Dewas KPK sudah komitmen untuk tidak akan mempersulit apa yang akan dilakukan KPK.
Salah satu yang berhubungan dengan penindakan, Dewas akan memberikan izin atau tidak memberikan izin atas tindakan-tindakan umpamanya melakukan penyuapan, penggeledehan maupun penyitaan.
"UU Berkata, ini sudah harus diberikan oleh Dewas 1 x 24. Kami sudah berkomitmen dengan semua anggota dewas bahwa 1 x 24 jam itu harus kami lakukan dan kami terima dan bisa kami lakukan,” jawab Tumpak.
Ditanya yang terjadi dengan kantor PDIP Perjuangan yang sampai sekarang belum juga digeledah?
Tumpak menjawab, masalah penggeledehan itu termasuk dalam masalah yang tidak bisa diungkapkannya. Itu bagian dari penanganan suatu perkara apalagi itu di tingkat penyelidikan.
"Tidaklah mungkin Najwa tanya saya, apakah Dewas sudah memberikan izin, tentu saya tidak akan katakan. Apakah Dewas tidak memberikan izin, saya tidak akan menjawab,” jawab diplomatis.
Tumpak dicecar Najwa dengan pernyataan komisioner KPK Nurul Gufro di media. Yang berkata bukan saya. Saya akan tunjukan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Saya akan tunjukan. Ia mengatakan permohonan izin penggeledahan kantor PDIP Perjuangan dari dewan pengawas hingga tadi pagi belum juga turun. Kita akan tunjukan. Ini katanya. Hingga tadi, KPK masih menunggu persetujuan Dewas dan belum bisa berbuat apa-apa,” tanya Najwa.
Menjawab hal itu, Tumpak lagi-lagi tidak menjawab gamblang. Ia hanya mengatakan, izin dari Dewas 1×24 jam akan dikeluarkan jika ada permintaan.
"Kalau ada izin. Tetap 1×24 jam. Kalau ada permintaan, 1×24 jam akan kami berikana atau tidak. Kami layani. Janji saya itu. Kalau Najwa tanya, apakah ini sudah dimintakan izin, itu saja kuncinya. Kalau ada permintaan, 1×24 jam itu akan kami layani atau tidak,” tegas Tumpak.
Ditanya Najwa lagi soal izin ini, Tumpak sekali lagi hanya mengatakan ‘kalau ada permintaan’.
Najwa lantas menyimpulkan jika izin geledah dari KPK belum diajukan ke Dewas sampai sekarang.
Sembari tersenyum menjawab pertanyaan Najwa, Tumpak berkata, tinggal bagaimana penafsiranya toh,” katanya seolah menegaskan jika KPK belum mengajukan permohonan izin geledah ini.[dzk]
http://www.rmolbanten.com/read/2020/...i-Diterbitkan-




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
733
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan