Quote:
Jakarta - Kursi Wagub DKI Jakarta kosong lebih dari setahun. Proses pemilihan DKI 2 yang kelamaan itu kemudian digugat Mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) ke Mahkamah MK.
Sejak Sandiaga Uno resmi melepas jabatan Wagub DKI pada 27 Agustus 2018, posisi tersebut hingga saat ini belum diisi. Kursi DKI 2 tak bisa jalan jika dua partai pengusung yakni Gerindra dan PKS belum deal soal nama bakal calon Wagub yang diusung.
Perkara belum ada kesepakatan nama bakal calon Wagub DKI juga yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai sekarang masih jomblo. PKS yang sudah mengajukan dua nama yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto tak membawa titik terang soal pengganti Sandiaga.
Proses itu mandek hingga akhirnya anggota DPRD DKI yang akan melakukan fit and proper test terhadap calon Wagub DKI berganti periode. Di tengah itu, Gerindra juga mengusulkan empat nama sebagai alternatif untuk kursi DKI 2. Lagi-lagi, Dari enam nama tersebut, Gerindra-PKS masih belum sepakat.
Hal itu lah yang melatarbelakangi Mahasiswa Untar mengajukan gugatan ke MK. Adalah Michael, mahasiswa Fakultas Hukum yang merasa proses pemilihan Wagub DKI terlalu lama.
Pada Jumat (17/1/2020), dia mengajukan gugatan karena proses pengisian kursi Wagub DKI lewat parpol pengusung dinilai terlalu lama. Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
"Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu," ujar Michael dalam alasan permohonan gugatan yang diajukan ke MK seperti dikutip detikcom dari laman MK, Sabtu (18/1/2020).
Dalam alasan permohonan, Michael menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Hal itu juga yang menurutnya DKI telat menyelesaikan APBD tahun 2020.
"Banjir yang cukup besar di awal bulan sertai penyerapan anggaran DKI Jakarta yang buruk (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon namun juga seluruh warga DKI Jakarta," kata Michael dalam alasan permohonan.
Karena itu Michael ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
"Maka dengan pemilihan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh partai pengusung yang diatur oleh Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mencederai konstitusi serta prinsip demokrasi yang diamini oleh negara kita, yaitu dengan menghilangkan kesempatan setiap orang untuk menjadi kepala daerah," papar Michael.
Merespons hal itu, Gerindra sangat menghormati upaya hukum yang diambil Michael. Namun Gerindra menilai konstruksi hukum gugatan tersebut lemah.
"Konstruksi hukumnya menurut saya lemah ketika dimohonkan agar pengisian jabatan wakil Gubernur melalui pemilihan langsung. Kan ini meneruskan jabatan yang ditinggalkan dan pemilihan itu satu paket, Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Syarif mengatakan pengisian jabatan yang kosong tidak memungkinkan dipilih melalui mekanisme pemilu. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang disebutkan bahwa pemilihan gubernur berpasangan dengan wakil gubernur, tidak dipilih sendiri-sendiri.
"Jadi diatur ketika ada kekosongan jabatan gubernur atau wakil gubernur, penggantinya diusulkan partai pengusung. Kan nggak mungkin pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak satu paket," kata Syarif.
Sementara itu, PKS mengapresiasi gugatan Michael. PKS mempertimbangkan untuk mengajukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui revisi UU Pilkada.
"Kami bahagia dan mengapresiasi gugatan mahasiswa FH Untar ini sebagai solusi jangka panjang agar tidak berlarut-larutnya proses pemilihan pengganti Wagub. Saya kira ini tidak hanya terkait pemilihan Wagub DKI saja, tapi untuk seluruh pemilihan pengganti wakil kepala daerah yang PAW," kata juru bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian kepada wartawan.
Akan tetapi PKS menilai, untuk efisiensi anggaran, sebaiknya proses penggantian wakil kepala daerah cukup melalui mekanisme yang ditunjuk oleh partai pengusung melalui kepala daerah.
"Untuk efisiensi anggaran, sebaiknya proses penggantian wakil kepala daerah PAW cukup diajukan oleh partai pengusung melalui kepala daerah kemudian dilantik oleh presiden," ujarnya.
Sumber
https://m.detik.com/news/berita/d-48...ukan-gugatan/1
pura2 rebutan kursi wagub sekedar panggung, apa bener diam2 kursi sudah dilelang? apa gantinya bagi2 anggaran lewat puluhan petugas?
gugat pemilihan gubernur dan wagub ulang
selain skenario kursi dijual, skenario apa lagi? lihat gedung2 partainya jd lbh megah apa mungkin dari duit kursi wagub?
Gunanya tak ada wagub agar spt ini 100Milyar keluar hanya untuk konsultasi 200 RW
https://megapolitan.kompas.com/read/...-juta?page=all