Kaskus

News

rahmantasigitAvatar border
TS
rahmantasigit
Advokat Peduli Perdamaian Resmi Polisikan Emak-emak di Video Ujaran Kebencian

Advokat Peduli Perdamaian Resmi Polisikan Emak-emak di Video Ujaran Kebencian


Beritaterheboh.com - Suhadi, perwakilan Advokat Peduli Perdamaian (APP), membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan sekelompok ibu-ibu dalam aksi unjuk rasa, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Tadinya kita mau laporkan terkait makar. Tapi tadi ada pendapat kalau makar itu tetap menjadi bagian, namun bukan hal yang pokok. Kita akhirnya laporkan terkait ujaran kebencian," ujar Suhadi, Jumat (17/1/2020).

Dikatakan Suhadi, kasus ini bermula dari adanya aksi unjuk rasa yang digelar massa Jakarta Bergerak terkait masalah banjir, di DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020) kemarin. Massa yang didominasi ibu-ibu itu memprotes kinerja pemerintah DKI Jakarta -Gubernur Anies Baswedan- dalam menangani masalah banjir.

"Demo yang dilakukan ibu-ibu korban banjir itu hanya sekadar memberikan tuntutan, semacam meluapkan emosinya," ungkapnya.

Namun, tambah Suhadi, ternyata ada massa tandingan yang digelar sekelompok ibu-ibu pro Anies Baswedan, di lokasi.


"Mereka itu bukan hanya membuat tandingan demo, tapi sudah mengarah kepada hal-hal yang menurut saya tidak patut, tidak pantas dilakukan. Misalnya, dia membawa semacam pamflet yang terbuat dari karton, di situ dituliskan, 'kalau gubernur Anies diturunkan, kita akan turunkan presiden lo'. Ini kan tidak pantas," katanya.

Menurut Suhadi, pemilihan presiden sudah diuji dan sah secara konstitusional. Hasilnya, Jokowi sebagai Presiden Indonesia.

"Kok, kenapa (Jokowi) dibawa-bawa. Dan, kenapa juga bisa mengatakan itu presiden lo, tidak boleh. Itu presiden Indonesia. Presiden rakyat Indonesia. Jujur kami merasa dirugikan dengan ucapan-ucapan seperti itu. Makanya itu yang menjadi obyek laporan," tegasnya.

Aduan Suhadi tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/330/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 17 Januari 2020, terkait ujaran kebencian, yang diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terlapornya, berinisial AHS.

"Berkaitan dengan data siapa yang dilaporkan, kita sudah melakukan pelacakan dari medsos. Kita menemukan data seseorang berinisial AHS. Itu yang kita laporkan," tandasnya.


source : http://www.beritaterheboh.com/2020/0...ian-resmi.html

mampus...
emoticon-Wakakaemoticon-Wakaka
hikarizaiAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan