- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peringatan Bencana DKI Rp 4,3 M || Toa Masjid kan Buanyak ± 3.000 an || Pengadaan Kah


TS
jhonthor501
Peringatan Bencana DKI Rp 4,3 M || Toa Masjid kan Buanyak ± 3.000 an || Pengadaan Kah
Spoiler for :
Quote:
Peringatan Bencana DKI Rp 4,3 M, Termasuk Toa Banjir Rp7 Juta
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran peringatan bencana pada 2020 sebesar Rp.Rp4.362.501.441 (Rp4,3 miliar), berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com dari laman apbd.jakarta.go.id.
Angka Rp4,3 miliar itu masuk dalam Program Pengelolaan Risiko Bencana. Di dalamnya terdiri dari kegiatan Pemeliharaan dan Pengembangan Pusat Data dan Informasi Kebencanaan (DIMS, EWS, Medsos dan Call Center 112).
Mata anggarannya antara lain pengadaan alat Disaster Warning System (DWS) sebesar Rp165 juta, 1 Stasiun Ekspansi Peringatan Dini Bencana Transmisi Vhf Radio sebanyak 6 set senilai Rp3.122.3991.373 (Rp3,1 miliar). Adapun jumlah satuan dari stasiun itu senilai Rp473.089.602.
Secara detail salah satu spesifikasi stasiun ini ialah terdapat 30 W Horn Speaker Buatan Lokal sebanyak 6 set senilai Rp1.070.013 per set dengan total Rp7.062.086 sudah termasuk pajak.
Anggaran ini juga terdiri dari perawatan Disaster Warning System sebesar Rp416.215.800 dan jumlah tenaga ahli untuk pengoperasian sebesar Rp123.600.000.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI M. Ridwan menjelaskan bahwa DWS adalah pengeras suara berskala besar yang dapat didengar dari radius 500 meter. Ada empat pengeras suara yang dipasang di tiang tinggi dan terhubung dengan sistem di kantor pusat BPBD DKI.
Selain itu DWS juga dipasang di lokasi rawan banjir. Peringatan dini yang diberikan ialah soal ketinggian muka air sungai dan perkiraan datangnya air kiriman dari hulu. Sehingga warga yang tinggal di bantaran sungai bisa mempersiapkan diri menghadapi banjir.
"DWS kami gunakan untuk melengkapi info peringatan yang kami kirim melalui WAG grup camat dan lurah," kata Ridwan.
Kritik PSI
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana mengkritik pembelian enam set pengeras suara yang disebutnya senilai Rp4 miliar. Dalam apbd.jakarta.go.id, enam set pengeras suara atau 30 W Horn Speaker buatan lokal tercatat sebesar Rp7 juta.
Menurut William sistem itu ketinggalan zaman. "Saya melihat sistem ini mirip seperti yang digunakan pada era Perang Dunia II. Seharusnya Jakarta bisa memiliki sistem peringatan yang lebih modern," kata William dalam keterangan tertulisnya.
William menyarankan DKI mengembangkan dan fitur 'Siaga Banjir' sebagai sistem peringatan dini. Aplikasi ini dinilai lebih efektif sebagai alat komunikasi warga dengan pemerintah soal info aliran sungai serta banjir.
"Hampir semua warga Jakarta sudah memiliki telepon seluler dan kebanyakan di antaranya adalah smartphone. Aplikasi berbasis internet gawai seharusnya lebih efektif dan lebih murah ketimbang memasang pengeras suara yang hanya dapat menjangkau radius 500 meter di sekitarnya," jelas dia.
Bagi warga yang tidak memiliki gawai smartphone, William menyarankan Pemrov DKI memanfaatkan fitur broadcast SMS bekerja sama dengan operator seluler.
"Masak kota metropolitan seperti Jakarta dengan anggaran IT mencapai triliunan rupiah masih menggunakan sistem peringatan kuno seperti itu?" tutup dia.
SUMBER
Kan Masjid di DKI Buaaaanyaaaak...
Kan bisa MENGHEMATdari Rp. 4.000.000.000,- (4M)
Lurah -> RW -> RT -> Pengurus Mesjid -> TOAAAA
Quote:
Toa Masjid Bisa Jadi Alternatif Peringatan Banjir Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan mempertimbangkan penggunaan toa di masjid untuk membantu peringatan dini banjir Jakarta. "Akan jadi masukan dan bahan evaluasi kami. Karena kami ingin masyarakat lebih aman dari banjir," ujar Kepala Pusat dan Informasi BPDB DKI, Muhamad Insyaf, saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2020.
Insyafmengatakan BPBD bisa membuat imbauan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga di kawasan rawan banjir untuk menggunakan toa-toa masjid mengumumkan peringatan dini banjir kepada warga. "Menurut saya memang bisa efektif juga toa-toa masjid selain dari cara-cara yang sudah BPBD tempuh," ujarnya.
SUMBER
Insaaaaf Nies.. Nies

Quote:
Jumlah Masjid di DKI
Data terakhir yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah masjid di seluruh wilayah Ibu Kota pada saat ini tercatat sebanyak 3.047unit.
Angka tersebut tidak pernah berubah sejak 2011. Kendati demikian, ada penurunan jumlah masjid yang cukup signifikan di kota ini jika dibandingkan dengan data yang terekam pada 2010, yakni sebanyak 3.148 unit.
SUMBER
Total ada 3.000 an Nies..
Klo di ON semua tuh TOA buat Banjeer..
Bukan efektif lg..
Tapi...
KUPING lu bisa AMBYAAAAR Niessss

Apa demi PENGADAAN & JASA

Quote:
Menghindari Risiko Tindak Pidana Pengadaan Barang Jasa

Seperti kita ketahui, Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) adalah salah satu isu terpenting dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun dalam anggaran belanja negara/daerah ini biasanya tidak terealisasi sepenuhnya dikarenakan aparatur pemerintah memiliki kekhawatiran terjerat perkara KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
KKN sendiri merupakan tindakan yang amat sangat merugikan masyarakat dan negara, karena praktik KKN ini hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan, sehingga orang-orang yang kecil dan jujur akan dirugikan akan hal tersebut.
Isu KKN dalam PBJ biasa ditemukan dalam penunjukan pihak ketiga sebagai pemenang lelang/tender, ketidakjelasan Penunjukan Langsung (PL), transparansi dari Pengguna Anggaran yang rendah, komisi atau fee proyek, atau hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan target kinerjanya. Beberapa hal tersebutlah yang sering ditemukan di lapangan atau media massa.
Masih belum hilang dari ingatan kita nama-nama beberapa mantan petinggi mulai dari menteri, gubernur, walikota, bupati, anggota DPR/DPRD, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat hukum karena terbukti melakukan praktik korupsi. Sebagian penyelenggara negara tersebut terseret kasus karena proses Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah yang menyimpang.
Menurut Kaufmann, Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) ini adalah aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi, dan ini terjadi dimanapun di seluruh dunia (OECD, 2007: 9).
Hasil penelitian ini sedikit banyak juga ditemukan di Indonesia. Mengutip data statistik penanganan perkara KPK yang tersedia di beberapa laporan tahunan KPK sejak tahun 2004-2014 silam, KPK telah menangani 411 kasus korupsi yang 131 atau sepertiga kasus diantaranya terjadi di bidang Pengadaan Barang ataupun Jasa. Hal ini menempatkan korupsi di bidang ini sebagai kasus terbanyak kedua yang ditangani Komisi setelah kasus penyuapan. (Dikutip dari ACCH)
Penyelewengan dalam proyek Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan kasus yang paling banyak diadukan dan ditangani oleh KPK. Hal menyimpang dalam Pengadaan Barang/Jasa antara lain juga adalah penggelembungan harga, penunjukan langsung yang menyeleweng dari regulasi, pembuatan syarat tender yang dapat membatasi peserta lelang, pengadaan fiktif atau penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terlalu tinggi.
Namun, kesalahan dalam proses Pengadaan tidak selalu dapat dituduh sebagai tindak pidana korupsi. Pengadaan yang dimulai dengan satu keinginan atau niatan yang semata-mata untuk mencapai tujuan Pengadaan (dan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain) pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi dan tindak pidana lainnya. Tetapi, perlu dicatat bahwa niat seperti itupun masih tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses Pengadaan. Dalam sistem Pengadaan selama ini, keinginan untuk melakukan kecurangan dapat dicegah dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan sedari awal proses lelang hingga berakhirnya seluruh kegiatan lelang yang terjadi di suatu proses Pengadaan.
Aspek transparansi dan terbuka yang menjadi prinsip dasar dalam proses Pengadaan antara lain, kewajiban mengumumkan pelelangan yang diiringi dengan memberi waktu yang cukup bagi peserta lelang/tender untuk mempersiapkan penawarannya. Aspek dasar inilah yang seharusnya diterapkan di lapangan dan dipatuhi oleh semua pihak baik penyelenggara hingga peserta tender atau peserta pemilihan.
Sedangkan, perbuatan atau tindakan menyimpang yang dilakukan oleh peserta pemilihan yang dapat pula dikenakan sanksi dalam proses katalog, menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yakni:
1. Menyampaikan dokumen/keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
3. Terindikasi melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam pemilihan Penyedia; atau
4. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan
Adapun sanksi yang diterima tersebut menurut pasal 80 ayat 3 Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat berupa; digugurkannya peserta dalam pemilihan, sanksi daftar hitam, sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing dan/atau, sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
Jadi, perhatikan dengan seksama segala regulasi yang berlaku dan patuhi agar dapat terhindar dari risiko tindak pidana Pengadaan Barang Jasa.
SUMBER






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan