Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Masih Ingat Para Perampok Sadis Pulomas? Mereka Kini Didakwa dengan Pasal Berlapis
Masih Ingat Para Perampok Sadis Pulomas? Mereka Kini Didakwa dengan Pasal Berlapis


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus perampokan dan penyekapan di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Alvin Sinaga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2017).

Pengacara ketiga tersangka, Jarot Widodo, mengatakan ketiga kliennya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Jarot menilai dakwaan jaksa soal pembunuhan berencana tidak tepat. Ketiga kliennya disebut tidak pernah berniat membunuh Dodi Triono dan keluarganya.

Dalam kasus itu, Dodi dan dua dua anaknya, serta seorang teman anaknya, dan dua asisten keluarga itu tewas setelah disekap kelompok perampok itu dalam sebuah kamar mandi di rumah Dodi.

"Karena selama dari saya dampingin mulai dari di-BAP sampai rekonstruksi, unsur perencanaan untuk membunuh itu tidak ada. Tapi berencana untuk merampok, iya," kata Jarot kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2017).

Namun Jarot menghormati dakwaan jaksa. Atas dakwaan jaksa, Jarot mengatakan ia tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pasalnya, dakwaan jaksa dinilai sudah jelas dan tidak ada kesalahan teknis dalam penyusunan dakwaan.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang selanjutnya akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/6/2017) pukul 10.00.

"Saksi dari korban, keluarga korban pokoknya, yang ada di kamar mandi semua," ujar Jarot.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...pasal-berlapis

---

Baca Juga :

- Pelaku Perampokan Berujung 6 Orang Tewas di Pilomas Terancam Hukuman Mati

- Ingat Anak yang Selamat Dari Perampokan Pulomas? Ia Diperlakukan Model Agnesya Kalangi Seperti Ini

- Masih Ingat Kejadian Perampokan di Pulomas? Ini Kelanjutan Proses Hukum Para Pelakunya

0
1.6K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan