- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mobil Sitaan Baru Parkir di Kejagung, Punya Siapa?


TS
faranidaindri
Mobil Sitaan Baru Parkir di Kejagung, Punya Siapa?

Jakarta - Empat mobil sitaan baru yang disegel terparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mobil tersebut terdiri dari berbagai jenis merek. Punya siapa?
Pantauan detikcom di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (16/1/2020) Mobil tersebut terparkir berjajar dengan segel Kejaksaan Agung RI berwarna putih dan merah. Mobil tersebut antara lain:
1. Satu unit Mercedes-Benz e 300 dengan plat nomor B 1151 RFW berwarna putih
2. Satu unit Alphard berwarna hitam dengan plat nomor B 269 HP
3. Satu Unit Mercedes-Benz s500 berwarna hitam dengan plat nomor B 70 KRO
4. Satu Unit Alphard berwarna hitam dengan plat nomor B 1018 DT
[table][tr][td]

Belum diketahui pemilik mobil sitaan yang terparkir hari ini di Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan masih memastikan kepemilikan mobil tersebut.
"Masih dicroscheck kepemilikannya," kata Hari Setiono kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks petinggi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Kejagung juga membawa motor gede (moge) dan Mercedes-Benz.
Mobil Mercedes-Benz E 300 dan moge Harley-Davidson yang dibawa dari rumah di kawasan Jakpus sudah berada di kantor Kejagung. Tapi Hari Setiyono belum menyebut kepemilikan mobil dan moge tersebut.
"Ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses (penggeledahan), ada di tempat HP (Hary Prasetyo) kemudian di tempat HSR (Hendrisman), sementara itu yang kita periksa," sambung Hari.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber
Ntaaaappppp!!!!
Diubah oleh faranidaindri 16-01-2020 13:03




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
853
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan