- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaku Klitih yg TEWASKAN Pelajar di Bantul Ditangkap !!!


TS
ajgmj.asli
Pelaku Klitih yg TEWASKAN Pelajar di Bantul Ditangkap !!!
Kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu pelajar SMK bernama Fatur Nizar Rakadio, warga Ponggok I, Desa Trimulyo Bantul akhirnya terungkap.
Tim Reskrim Polsek Imogiri dan Resmob Polres Bantul mengamankan 12 remaja, yang diduga terlibat dalam aksi yang dilakukan di jalur Siluk - Panggang pada 14 Desember 2019 silam itu.
Dari belasan remaja yang diamankan, Kepolisian menetapkan satu orang berinisial APS (18) warga Wirokerten, Banguntapan sebagai tersangka utama.
Sementara lainnya berstatus saksi, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Peran dari tersangka adalah yang menendang sepeda motor korban, hingga korban jatuh luka dan meninggal dunia," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/1/2020).
Dijelaskan Wachyu, para pelaku diamankan petugas pada 10 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka berhasil diamankan sekaligus dalam satu hari.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di seputar lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu Yamaha R15 yang dikendarai korban.
Kemudian lima motor matik jenis Scoopy dan satu motor matic jenis Beat yang dikendarai oleh para pelaku.
Petugas juga mengamankan satu helm dan dua plastik bekas pembungkus cat warna kuning dan biru.
Bungkus cat tersebut diketahui digunakan oleh para pelaku untuk melempari motor korban sebelum ditendang.
Tersangka utama, menurut Wachyu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Ancaman hukuman paling lama penjara 7 tahun," ujar dia.
https://jogja.tribunnews.com/2020/01...ntul-ditangkap
Cuma 7 tahun pulak ?
Tim Reskrim Polsek Imogiri dan Resmob Polres Bantul mengamankan 12 remaja, yang diduga terlibat dalam aksi yang dilakukan di jalur Siluk - Panggang pada 14 Desember 2019 silam itu.
Dari belasan remaja yang diamankan, Kepolisian menetapkan satu orang berinisial APS (18) warga Wirokerten, Banguntapan sebagai tersangka utama.
Sementara lainnya berstatus saksi, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Peran dari tersangka adalah yang menendang sepeda motor korban, hingga korban jatuh luka dan meninggal dunia," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/1/2020).
Dijelaskan Wachyu, para pelaku diamankan petugas pada 10 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka berhasil diamankan sekaligus dalam satu hari.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di seputar lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu Yamaha R15 yang dikendarai korban.
Kemudian lima motor matik jenis Scoopy dan satu motor matic jenis Beat yang dikendarai oleh para pelaku.
Petugas juga mengamankan satu helm dan dua plastik bekas pembungkus cat warna kuning dan biru.
Bungkus cat tersebut diketahui digunakan oleh para pelaku untuk melempari motor korban sebelum ditendang.
Tersangka utama, menurut Wachyu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Ancaman hukuman paling lama penjara 7 tahun," ujar dia.
https://jogja.tribunnews.com/2020/01...ntul-ditangkap

Cuma 7 tahun pulak ?

Diubah oleh ajgmj.asli 14-01-2020 19:25






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan