Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Jkower2020Avatar border
TS
Jkower2020
Lapkeu Jiwasraya di 2017 Sudah Dikoreksi Tapi Masih Dicap Modifikasian
Senin, 13 Jan 2020 19:20 WIB

Lapkeu Jiwasraya di 2017 Sudah Dikoreksi Tapi Masih Dicap Modifikasian
Danang Sugianto - detikFinance


Lapkeu Jiwasraya di 2017 Sudah Dikoreksi Tapi Masih Dicap ModifikasianFoto: Rengga Sancaya/detikcom

Jakarta - Ada yang aneh dalam laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya di 2017. Laporan keuangan saat itu berstatus mendapat opini adverse atau dengan modifikasi dari Kantor Akuntan Publik Pricewaterhouse Coopers (PwC) meski sudah direvisi.

Dalam laporan keuangan Jiwasraya di 2017 yang sudah diaudit tercatat perusahaan memperoleh laba Rp 360 miliar. Angka itu sebenarnya telah proses revisi setelah diaudit PwC dari sebelumnya Rp 2,4 triliun.



Namun, meski sudah direvisi PwC masih memberikan cap pendapat 'Dengan Modifikasian'. Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menilai ada yang aneh ketika Jiwasraya menyajikan laporan keuangan 2017.



"Namun tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menyebabkan bahwa laporan keuangannya dengan modifikasian," ujarnya di Kantor IAPI, Jakarta, Senin (13/1/2020).


[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]

Menurut Tarko cap modifikasi tersebut harusnya diperhatikan. Status modifikasian artinya ada hal yang janggal dalam laporan keuangan tersebut.

"Opini auditor akuntan publik adalah opini tidak wajar karena kekurangan cadangan teknis Rp 7 triliun. Jadi laba Rp 360 miliar yang disampaikan direksi adalah tidak tepat," tambahnya.

Bagi perusahaan asuransi setiap masuknya pendapatan premi maka perusahaan harus menyediakan cadangan teknis. Jika tidak ada cadangan teknis maka perusahaan rugi karena tak mampu membayar. Maka dengan kata lain seharusnya Jiwasraya pada 2017 rugi Rp 7 triliun.


[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]

Dalam konteks penyajian laporan keuangan itu, menurut Tarko pihak yang paling bertanggung jawab adalah manajemen. Sebab laporan keuangan dibuat oleh direksi dan diawasi oleh manajemen.

"Auditor peran tanggung jawabnya hanya sampai pemberian opini. Penyusunan laporan keuangan itu tanggung jawab direksi. Audit adalah proses untuk mendapatkan bukti-bukti," tambahnya.

Tarko curiga, perusahaan setelah laporan keuangan 2017 diaudit kemudian menyampaikannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk disahkan. Dalam penyajiannya manajemen hanya menjelaskan bahwa laporan keuangannya sudah diaudit.

"Orang bilang oh ini benar karena sudah diaudit, padahal opininya modifikasian," tuturnya.



SUMBER 
juraganind0
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
498
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan