finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Jangan Salah! Ini Dia Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketahui sekarang, penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Anda tentunya sudah pernah mendengar mengenai BPJS Kesehatan bukan?

Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat, namun nyatanya masyarakat masih kebingungan akan penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung.

Agar tidak bingung, yuk kita lihat apa saja penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 
Berkenalan dengan BPJS Kesehatan

Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan kesehatan dari pemerintah ini.

Mengapa harus mengenal terlebih dahulu? Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaatnya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.


 
Supaya dapat menikmati manfaatnya, Finansialku mengajak Anda untuk mengenal apa itu BPJS Kesehatan dan apa saja penyakit yang ditanggung oleh pemerintah sebagai berikut.
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.

Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres No. 12 Tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:
Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.

 

 
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran atau premi yang wajib dibayar dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah:

dibayar oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp19.225 per orang per bulan

Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta):

dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.


Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan):
dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:

Iuran Rp42.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III;
Iuran Rp110.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
Iuran Rp160.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.



 

 
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) No. 28 Tahun 2014, seluruh penyakit berdasarkan indikasi medis bisa ditanggung BPJS kecuali yang telah disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan.

Dengan demikian jelas bahwa meskipun kelas BPJS yang diambil peserta berbeda satu sama lain, secara medis peserta akan mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama.

Nah, kini mari kita lihat apa saja sih penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
#1 Penyakit dan Gangguan Medis

Hampir seluruh penyakit dan gangguan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama Anda mengajukannya sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah diberlakukan.

Adapun penyakit-penyakit yang akan ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:

-Penyakit jantung
-Asma
-Stroke
-Kecelakaan lalu lintas
-Kanker
 
Selain itu, Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis operasi apa sajakah yang termasuk di dalamnya? Berikut penjabarannya:

-Operasi Jantung
-Operasi Caesar
-Operasi Kista
-Operasi Miom
-Operasi Tumor
-Operasi Odontektomi
-Operasi Bedah Mulut
-Operasi Usus Buntu
-Operasi Batu Empedu
-Operasi Mata
-Operasi Bedah Vaskuler
-Operasi Amandel
-Operasi Katarak
-Operasi Hernia
-Operasi Kanker
-Operasi Kelenjar Getah Bening
-Operasi Pencabutan Pen
-Operasi Penggantian Sendi Lutut
-Operasi Timektomi
 
#2 Pemeriksaan Kesehatan

Berbeda dengan operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan, pemeriksaan kesehatan merupakan tindakan pencegahan.

Oleh karena itu, untuk dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, Anda harus mulai dari Faskes tingkat 1 sesuai dengan tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

Dengan demikian, jika ingin berobat ke rumah sakit Anda perlu membawa sebuah surat rujukan dari dokter Faskes tingkat 1, yang menyatakan bahwa Faskes tingkat 1 tidak mampu melakukannya karena satu hal dan lainnya.
Kondisi yang terkecuali adalah ketika pasien dalam keadaan gawat darurat, dimana untuk kasus ini tidak perlu rujukan.

Dengan kata lain, pasien bisa langsung datang ke IGD rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.


 
#3 Obat-obatan

Jenis obat Formularium nasional (fornas) seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
#4 Penyakit HIV/AIDS, Malaria, Tuberkulosis

Bagi penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS, malaria, dan tuberkulosis yang menggunakan obat pemerintah, ketentuannya sudah diatur terpisah dari BPJS sesuai ditetapkan oleh menteri kesehatan.
 
#5 Penyakit Kronis

Bagi Anda dengan penyakit kronis dan penyakit yang membutuhkan pengobatan seumur hidup seperti contohnya epilepsi, gula darah, jantung, asma hipertensi, dan penyakit lainnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pada dasarnya semua penyakit dan operasi yang berupa tindakan pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS.

Namun sayangnya, banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan.

Saat melakukan tindakan operasi, ternyata ada biaya yang tidak ditanggung (misalnya: pasien harus naik kelas perawatan, atau pasien harus mendapatkan obat di luar formularium nasional) dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.


 
Oleh karena itu, hendaklah Anda memahami dengan baik kebijakan-kebijakan yang telah disediakan oleh pemerintah terkait hal tersebut.
Berikut merupakan beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan banyak pertimbangan. Kebijakan tersebut menjelaskan beberapa operasi dan penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
 
#1 Pelayanan yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS Kesehatan
Jika Anda tidak mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, maka sudah pasti tindakan tidak akan ditanggung oleh BPJS. Untuk menghindari hal tersebut, mari kita bahas syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan BPJS Kesehatan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada Faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung). 
 
#2 Pelayanan yang Tidak Dilakukan di Faskes yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Seperti telah diungkapkan pada poin sebelumnya, seluruh pengobatan yang ditanggung harus dimulai dari Faskes tingkat 1 yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Anda yang melakukan pengobatan ke Faskes atau rumah sakit yang tidak menerima BPJS akan berisiko menanggung seluruh biaya sendiri.

Selain itu, Anda juga hanya bisa melakukan pengobatan di Indonesia, alias tidak diperkenankan berobat di luar negeri. Pengobatan di luar negeri sepenuhnya sudah pasti tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
#3 Pelayanan yang Sudah Dijamin

Tindakan atau pelayanan yang dibutuhkan akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas umumnya sudah memiliki penanggung utama. Misalnya untuk kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jenis pelayanan yang sudah ada penanggung utamanya alias sudah dijamin tidak bisa diajukan kepada BPJS Kesehatan.


 
#4 Kosmetika atau Estetika, Infertilitas

Seluruh tindakan atau operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan, misalnya dengan tujuan mempercantik atau estetika serta infertilitas juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diambil karena tindakan dianggap bukanlah sebagai tindakan pengobatan, karena tidak adanya unsure membahayakan kesehatan jika tidak dilakukan.

Sebagai contoh jika Anda ingin memancungkan hidung, meratakan gigi, dan sebagainya.
 
#5 Pelayanan akibat Penyalahgunaan Obat

Penyakit dan efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan obat tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena adanya unsure penyalahgunaan yang dilakukan atas keputusan pasien sendiri.
 
#6 Pelayanan Akibat Melukai Diri Sendiri

Tindakan atau operasi akibat adanya ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka, serta akibat pengobatan alternatif yang belum terbukti dan terjamin (eksperimental) masuk dalam salah satu pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
#7 Pelayanan Kehamilan Tertentu

Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada dasarnya dibagi dalam 3 bagian, yakni layanan selama masa kehamilan, layanan persalinan, dan pasca persalinan.
Namun, ada juga beberapa hal yang tidak ditanggung, misalnya alat kontrasepsi, makanan dan susu bayi pasca persalinan.
 
#8 Pelayanan Akibat Bencana Dan Wabah

Pelayanan kesehatan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
Nikmati Manfaat BPJS Kesehatan Secara Maksimal

Kini Anda tidak perlu bingung lagi terkait cakupan layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetapi, Anda tetap harus mendaftar BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk bisa menikmati layanan jaminan kesehatan tersebut lho!

Jika Anda masih kebingungan bagaimana mendaftarnya dan dimana termpatnya, Anda bisa mempelajari cara pendaftaran online BPJS Kesehatan melalui artikel berikut ini:




Sumber artikel:
https://www.finansialku.com/penyakit...pjs-kesehatan/
Diubah oleh finansialku.com 13-01-2020 01:55
honinbo
tata604
lina.wh
lina.wh dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan