- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa FH UKI Jakarta Gugat ke MK


TS
nevertalk
Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa FH UKI Jakarta Gugat ke MK

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra keberatan dan meminta aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis.
Keberatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Kamis (9/1/2020).
Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
"Batu uji adalah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar Eliadi.
https://news.detik.com/berita/d-4853...13.1541780864
ALANGKAH BAIKNYA ADA LAMPU OTOMATIS PABRIKAN
NYALA DIDEPAN POLISI. LALU MATI SETELAH LEWAT POLISI
Diubah oleh nevertalk 09-01-2020 23:58






tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.2K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan